google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Bungo Melalui Dinas TPH-Bun Serahkan Bantuan Alsintan dan Motor Sampah dari Rocky Candra untuk Masyarakat Tokoh Masyarakat Rantau Pandan Minta Kejaksaan Turun Langsung Cek Program Revit di TK Pertiwi Rantau Pandan Dibangun Asal Jadi dan Pemasangan Keramik yang Berantakan Kejari Bungo gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 52 Perkara Tindak Pidana Umum Rp 6 Miliar Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Sri Soedewi Muara Bungo Fantastis! Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa

BUNGO · 26 Apr 2025 16:17 WIB ·

Dikhawatirkan Berdampak pada Lingkungan Sekitar, Warga Minta APH Tindak Pelaku PETI di Aliran Sungai Batang Tebo Dusun Tanah Bekali


 Dikhawatirkan Berdampak pada Lingkungan Sekitar, Warga Minta APH Tindak Pelaku PETI di Aliran Sungai Batang Tebo Dusun Tanah Bekali Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Penambangan Emas Tanpa Izin kian marak bahkan nekat melakukan penambangan tidak juah dari pemukiman warga, aktivitas ilegal tersebut terpantau terjadi di kawasan sungai Batang Tebo Dusun Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan aktivitas PETI tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal ini mendapatkan keluhan dari masyarakat karena semakin lama teluk akan semakin besar runtuhnya.

Dikhawatirkan, aktivitas PETI ini akan merusak ekosistem organisme yang ada di sungai, dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Menurut salah seorang warga setempat HD (35) kepada media ini mengatakan aktivitas tersebut sudah sejak beberapa bulan lalu beroperasi mengakibatkan kerusakan ekosistem.

“Ya, kami kesal karena di dekat tempat mereka bekerja terdapat sebidang Tanah warga yang takut rusak dan runtuh akibat aktivitas peti ini,”ungkapnya

Warga berharap polisi untuk tidak menutup mata untuk menindak tegas para penambang ilegal yang menambang emas tanpa izin di wilayah ini.

Ia berharap aktivitas peti tersebut dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum, karena berpotensi merusak lingkungan.

Penambang Ilegal (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (redred)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RDP di DPRD Bungo, PT. BMA Sebut Kita Tunggu Hasil Uji LAB, Jika Terbukti Kami Siap Menerima Konsekwensi

27 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Bupati Bungo Melalui Dinas TPH-Bun Serahkan Bantuan Alsintan dan Motor Sampah dari Rocky Candra untuk Masyarakat

20 Oktober 2026 - 08:38 WIB

DPRD Bungo Menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka HUT Kabupaten Bungo Ke-61

19 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Tokoh Masyarakat Rantau Pandan Minta Kejaksaan Turun Langsung Cek Program Revit di TK Pertiwi Rantau Pandan Dibangun Asal Jadi dan Pemasangan Keramik yang Berantakan

16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Kunjungi Bupati Bungo dalam Program Fellowship, Santri Kelas VII ICBS Gali Motivasi Belajar

16 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Musrenbangdus Berjalan Sukses, Pemdus Kuamang Berharap Usulannya Menjadi Landasan Pemerintah maupun Pokir Anggota DPRD

15 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Trending di BUNGO