MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Aktivitas bongkar muat barang di depan toko sering terjadi di Kabupaten Bungo. Seyogyanya, truk ini bongkar muat di terminal. Ironisnya, selama ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari pihak terkait di Bungo yang dalam hal ini menjadi tupoksi Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, bongkar muat di jalan atau di tengah kota jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bongkar muat di bahu jalan dan bongkar muat tidak di terminal sesuai UU lalu lintas itu jelas dilarang dan melanggar. Itu masih terjadi di Kabupaten Bungo ini fasilitas terminal bongkar muat jarang digunakan. Kemana petugas? Tutup mata ya?, ucap salah seorang pengendara bernama Hamdan.”
Pengamatan bungopost.com, selama ini aktivitas bongkar muat barang di Bungo memang masih banyak dilakukan di jalan-jalan dan di depan pertokoan. Seperti di Jalan di Pasar Atas Muara Bungo truk besar bermuatan barang dengan seenaknya bongkar barang.
Aktivitas demikian seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebab, dapat mempersempit badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kerawanan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari instansi terkait meski kegiatan itu melanggar ketentuan.
M. Zen Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo saat dikonfirmasi mengatakan terkait truk bongkar muat barang dalam kota saat ini belum ada aturan yang tidak memperbolehkan bongkar muat di depan toko dikarenakan tidak adanya terminal truk, terminal sebelumnya sudah dibuat taman.
“Terminal truk yang dulu sudah dijadikan taman hijau, jadi saat ini kita tidak ada terminal truk dan tidak ada salahnya untuk bongkar muat di depan toko,ucap Kadis Perhubungan M. Zen. ”
“Cuma kami menghimbau kepada toko yang mau bongkar muat jangan bongkar pada siang hari dari jam 06:00 WIB pagi sampai Jam 18:00 WIB atau jam 6 sore bisa mengganggu aktivitas dalam kota. Jika ada yang bongkar pada siang hari kami akan surati dan menidak secara persuasif, sebutnya.”
(Irw)