google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

BUNGO · 14 Jan 2025 15:46 WIB ·

Truk Bongkar Muat Barang dalam Kota Bungo Terkesan Bebas dan Sengaja Dibiarkan


 Truk Bongkar Muat Barang dalam Kota Bungo Terkesan Bebas dan Sengaja Dibiarkan Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Aktivitas bongkar muat barang di depan toko sering terjadi di Kabupaten Bungo. Seyogyanya, truk ini bongkar muat di terminal. Ironisnya, selama ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari pihak terkait di Bungo yang dalam hal ini menjadi tupoksi Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, bongkar muat di jalan atau di tengah kota jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Bongkar muat di bahu jalan dan bongkar muat tidak di terminal sesuai UU lalu lintas itu jelas dilarang dan melanggar. Itu masih terjadi di Kabupaten Bungo ini fasilitas terminal bongkar muat jarang digunakan. Kemana petugas? Tutup mata ya?, ucap salah seorang pengendara bernama Hamdan.”

Pengamatan bungopost.com, selama ini aktivitas bongkar muat barang di Bungo memang masih banyak dilakukan di jalan-jalan dan di depan pertokoan. Seperti di Jalan di Pasar Atas Muara Bungo truk besar bermuatan barang dengan seenaknya bongkar barang.

Aktivitas demikian seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebab, dapat mempersempit badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kerawanan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari instansi terkait meski kegiatan itu melanggar ketentuan.

M. Zen Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo saat dikonfirmasi mengatakan terkait truk bongkar muat barang dalam kota saat ini belum ada aturan yang tidak memperbolehkan bongkar muat di depan toko dikarenakan tidak adanya terminal truk, terminal sebelumnya sudah dibuat taman.

“Terminal truk yang dulu sudah dijadikan taman hijau, jadi saat ini kita tidak ada terminal truk dan tidak ada salahnya untuk bongkar muat di depan toko,ucap Kadis Perhubungan M. Zen. ”

“Cuma kami menghimbau kepada toko yang mau bongkar muat jangan bongkar pada siang hari dari jam 06:00 WIB pagi sampai Jam 18:00 WIB atau jam 6 sore bisa mengganggu aktivitas dalam kota. Jika ada yang bongkar pada siang hari kami akan surati dan menidak secara persuasif, sebutnya.”

(Irw)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tersentuh Hukum, PETI Lubang Jarum Tumbuh Subur di Limbur Lubuk Mengkuang Bungo

14 Februari 2025 - 13:51 WIB

Peringatan Nisfu Sya’ban, Pemkab Bungo gelar Yasinan, Tausiah dan Doa Bersama

14 Februari 2025 - 03:10 WIB

Musrenbang Tingkat Kecamatan Jujuhan, Iwan Kurniawan Berharap semua Usulan Terakomodir

14 Februari 2025 - 02:45 WIB

Muhammad Sukarta Terpilih PAW Rio Talang Pamesun

12 Februari 2025 - 04:18 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Beroperasi, Dua Pemuda Bungo Ini sebut Zero PETI belum Terbukti

12 Februari 2025 - 03:49 WIB

Teng! Polres Bungo gelar Razia Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya

10 Februari 2025 - 03:27 WIB

Trending di BUNGO