google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo

BUNGO · 14 Jan 2025 15:40 WIB ·

Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar


 Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Bungo dan forkopimda menggelar rapat bersama terkait penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo khususnya di Dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu.

Dalam rapat tersebut Bupati Bungo dan Forkopimda sepakat untuk memberantas PETI dan akan memberi himbauan kepada seluruh pelaku PETI di Sungai Telang untuk tidak lagi melakukan Penambangan dan diberi waktu satu minggu hingga tanggal 21 Januari ini seluruh alat berat keluar dari lokasi tersebut.

Bagi yang tetap melaksanakan penambangan akan ditindak tegas sesuai Undang – undang dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Bupati Bungo H. Mashuri menyampaikan aktivitas PETI di Sungai Telang terdata ada 137 alat yang beroperasi dan hari ini kami pemerintah Kabupaten Bungo bersama forkopimda sepakat untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal atau PETI di wilayah Sungai Telang.

” Kami memberi himbauan serta memberi kesempatan kepada seluruh pelaku PETI untuk segera keluar sampai batas tanggal 21 Januari 2024. Kita beri waktu 7 hari, Ucap Bupati.”

“Sampai pada tanggal sudah ditentukan tidak keluar kami akan menindak sesuai UU yang berlaku, sekali lagi kami menghimbau pada pelaku PETI tenggang waktu 7 hari silakan keluar bawa alatnya juga keluar, tandasnya.”

Sementara itu Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyo menyampaikan kesepakatan ini yang berisi intruksi forkopimda untuk memberi toleransi kepada penambangan Ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivas PETI.

” Kami memberi toleransi maksimal sampai tanggal 21 untuk membawa seluruh alat berat keluar dari wilayah Sungai Telang, setelah itu kami tidak akan memberi ampun dan kami akan menindak tegas pelaku PETI yang terlibat, tutup Kapolres.”

Ditempat yang sama Dandim 0416/bute juga menyampaikan siap mendukung semua kebijakan forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bungo.

(Irw)

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sunatan Massal Hari Bhayangkara ke-80, Bhabinkamtibmas Beri Dukungan Mental kepada Peserta Sunatan

23 Juni 2026 - 03:13 WIB

Ratusan Personel Polres Bungo Siap Amankan Pilrio Serentak 2026

23 Juni 2026 - 02:57 WIB

Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

17 Juni 2026 - 06:48 WIB

Stok Buku Nikah Kosong, 12 Pasangan Nikah di Jujuhan Hanya Diberi Suket

11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Polisi Respon Layanan 110 Terkait Laka di Simpang Drum Bungo yang Diduga Pengemudi Mobil Mabuk Minol

11 Juni 2026 - 02:40 WIB

Polres Bungo dan Polsek Jajaran Gelar PKM, Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat Pagi Hari

11 Juni 2026 - 02:30 WIB

Trending di BUNGO