google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap Sensus Ekonomi Dimulai, Bupati Bungo Tekankan Petugas dan Masyarakat Sampaikan Data yang Jujur dan Akurat

BUNGO · 14 Jan 2025 15:40 WIB ·

Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar


 Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Bungo dan forkopimda menggelar rapat bersama terkait penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo khususnya di Dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu.

Dalam rapat tersebut Bupati Bungo dan Forkopimda sepakat untuk memberantas PETI dan akan memberi himbauan kepada seluruh pelaku PETI di Sungai Telang untuk tidak lagi melakukan Penambangan dan diberi waktu satu minggu hingga tanggal 21 Januari ini seluruh alat berat keluar dari lokasi tersebut.

Bagi yang tetap melaksanakan penambangan akan ditindak tegas sesuai Undang – undang dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Bupati Bungo H. Mashuri menyampaikan aktivitas PETI di Sungai Telang terdata ada 137 alat yang beroperasi dan hari ini kami pemerintah Kabupaten Bungo bersama forkopimda sepakat untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal atau PETI di wilayah Sungai Telang.

” Kami memberi himbauan serta memberi kesempatan kepada seluruh pelaku PETI untuk segera keluar sampai batas tanggal 21 Januari 2024. Kita beri waktu 7 hari, Ucap Bupati.”

“Sampai pada tanggal sudah ditentukan tidak keluar kami akan menindak sesuai UU yang berlaku, sekali lagi kami menghimbau pada pelaku PETI tenggang waktu 7 hari silakan keluar bawa alatnya juga keluar, tandasnya.”

Sementara itu Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyo menyampaikan kesepakatan ini yang berisi intruksi forkopimda untuk memberi toleransi kepada penambangan Ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivas PETI.

” Kami memberi toleransi maksimal sampai tanggal 21 untuk membawa seluruh alat berat keluar dari wilayah Sungai Telang, setelah itu kami tidak akan memberi ampun dan kami akan menindak tegas pelaku PETI yang terlibat, tutup Kapolres.”

Ditempat yang sama Dandim 0416/bute juga menyampaikan siap mendukung semua kebijakan forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bungo.

(Irw)

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haru Warnai TMMD Ke-129, Rumah Bapak Maskur Akhirnya Direhab Satgas TMMD Kodim 0416/Bungo Tebo

15 Juli 2026 - 10:45 WIB

Simbol Dimulainya Pengabdian, Bupati Bungo Letakkan Batu Pertama Tugu TMMD Ke-129

15 Juli 2026 - 10:42 WIB

Pengobatan Gratis Warnai Pembukaan TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo di Desa Tanjung Agung

15 Juli 2026 - 10:39 WIB

TMMD Ke-129 Tak Hanya Bangun Desa, Kodim 0416/Bungo Tebo Salurkan 100 Paket Sembako

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

PERANGI NARKOBA, JUDOL DAN GENG MOTOR! Kapolsek Bathin II Pelayang Satukan Guru hingga Pemuda Selamatkan Generasi Muda

15 Juli 2026 - 06:50 WIB

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Dandim 0416/Bungo Tebo: Wujud Sinergi TNI, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Bangun Desa

15 Juli 2026 - 06:25 WIB

Trending di BUNGO