google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM

BUNGO · 14 Jan 2025 15:40 WIB ·

Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar


 Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Bungo dan forkopimda menggelar rapat bersama terkait penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo khususnya di Dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu.

Dalam rapat tersebut Bupati Bungo dan Forkopimda sepakat untuk memberantas PETI dan akan memberi himbauan kepada seluruh pelaku PETI di Sungai Telang untuk tidak lagi melakukan Penambangan dan diberi waktu satu minggu hingga tanggal 21 Januari ini seluruh alat berat keluar dari lokasi tersebut.

Bagi yang tetap melaksanakan penambangan akan ditindak tegas sesuai Undang – undang dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Bupati Bungo H. Mashuri menyampaikan aktivitas PETI di Sungai Telang terdata ada 137 alat yang beroperasi dan hari ini kami pemerintah Kabupaten Bungo bersama forkopimda sepakat untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal atau PETI di wilayah Sungai Telang.

” Kami memberi himbauan serta memberi kesempatan kepada seluruh pelaku PETI untuk segera keluar sampai batas tanggal 21 Januari 2024. Kita beri waktu 7 hari, Ucap Bupati.”

“Sampai pada tanggal sudah ditentukan tidak keluar kami akan menindak sesuai UU yang berlaku, sekali lagi kami menghimbau pada pelaku PETI tenggang waktu 7 hari silakan keluar bawa alatnya juga keluar, tandasnya.”

Sementara itu Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyo menyampaikan kesepakatan ini yang berisi intruksi forkopimda untuk memberi toleransi kepada penambangan Ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivas PETI.

” Kami memberi toleransi maksimal sampai tanggal 21 untuk membawa seluruh alat berat keluar dari wilayah Sungai Telang, setelah itu kami tidak akan memberi ampun dan kami akan menindak tegas pelaku PETI yang terlibat, tutup Kapolres.”

Ditempat yang sama Dandim 0416/bute juga menyampaikan siap mendukung semua kebijakan forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bungo.

(Irw)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Korsleting Listrik Toko Abak Plafon Hangus Terbakar

2 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa

2 Oktober 2026 - 03:51 WIB

Ketua TP-PKK Kabupaten Bungo Melantik Ketua TP-PKK Kecamatan sekaligus Melantik Menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu

30 September 2026 - 12:16 WIB

Wakil Bupati Bungo Hadiri Pembukaan Program Pengenalan Kampus UMMUBA

28 September 2026 - 05:21 WIB

Bupati Bungo Dedy Putra Melantik Pejabat Eselon II dan III

24 September 2026 - 01:57 WIB

Dinas LH Terima Motor Sampah dari Anggota DPR RI H. Elpisina yang Diterima Langsung Bupati Bungo

23 September 2026 - 02:50 WIB

Trending di BUNGO