google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

BUNGO · 14 Jan 2025 15:40 WIB ·

Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar


 Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Bungo dan forkopimda menggelar rapat bersama terkait penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo khususnya di Dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu.

Dalam rapat tersebut Bupati Bungo dan Forkopimda sepakat untuk memberantas PETI dan akan memberi himbauan kepada seluruh pelaku PETI di Sungai Telang untuk tidak lagi melakukan Penambangan dan diberi waktu satu minggu hingga tanggal 21 Januari ini seluruh alat berat keluar dari lokasi tersebut.

Bagi yang tetap melaksanakan penambangan akan ditindak tegas sesuai Undang – undang dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Bupati Bungo H. Mashuri menyampaikan aktivitas PETI di Sungai Telang terdata ada 137 alat yang beroperasi dan hari ini kami pemerintah Kabupaten Bungo bersama forkopimda sepakat untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal atau PETI di wilayah Sungai Telang.

” Kami memberi himbauan serta memberi kesempatan kepada seluruh pelaku PETI untuk segera keluar sampai batas tanggal 21 Januari 2024. Kita beri waktu 7 hari, Ucap Bupati.”

“Sampai pada tanggal sudah ditentukan tidak keluar kami akan menindak sesuai UU yang berlaku, sekali lagi kami menghimbau pada pelaku PETI tenggang waktu 7 hari silakan keluar bawa alatnya juga keluar, tandasnya.”

Sementara itu Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyo menyampaikan kesepakatan ini yang berisi intruksi forkopimda untuk memberi toleransi kepada penambangan Ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivas PETI.

” Kami memberi toleransi maksimal sampai tanggal 21 untuk membawa seluruh alat berat keluar dari wilayah Sungai Telang, setelah itu kami tidak akan memberi ampun dan kami akan menindak tegas pelaku PETI yang terlibat, tutup Kapolres.”

Ditempat yang sama Dandim 0416/bute juga menyampaikan siap mendukung semua kebijakan forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bungo.

(Irw)

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satbinmas Polres Bungo Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas untuk Tingkatkan Profesionalisme Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 07:23 WIB

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 03:59 WIB

Wakil Bupati Bungo hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas ke-118

1 Juni 2026 - 03:53 WIB

Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong

30 Mei 2026 - 09:21 WIB

Polres Bungo Mediasi secara Adat terkait Kasus Penembakan yang Terduga Pelaku Narkoba

25 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Bungo Menghadiri Pemusnahan BB Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Bungo

22 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di BUNGO