google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

BUNGO · 14 Jan 2025 15:40 WIB ·

Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar


 Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Bungo dan forkopimda menggelar rapat bersama terkait penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo khususnya di Dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu.

Dalam rapat tersebut Bupati Bungo dan Forkopimda sepakat untuk memberantas PETI dan akan memberi himbauan kepada seluruh pelaku PETI di Sungai Telang untuk tidak lagi melakukan Penambangan dan diberi waktu satu minggu hingga tanggal 21 Januari ini seluruh alat berat keluar dari lokasi tersebut.

Bagi yang tetap melaksanakan penambangan akan ditindak tegas sesuai Undang – undang dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Bupati Bungo H. Mashuri menyampaikan aktivitas PETI di Sungai Telang terdata ada 137 alat yang beroperasi dan hari ini kami pemerintah Kabupaten Bungo bersama forkopimda sepakat untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal atau PETI di wilayah Sungai Telang.

” Kami memberi himbauan serta memberi kesempatan kepada seluruh pelaku PETI untuk segera keluar sampai batas tanggal 21 Januari 2024. Kita beri waktu 7 hari, Ucap Bupati.”

“Sampai pada tanggal sudah ditentukan tidak keluar kami akan menindak sesuai UU yang berlaku, sekali lagi kami menghimbau pada pelaku PETI tenggang waktu 7 hari silakan keluar bawa alatnya juga keluar, tandasnya.”

Sementara itu Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyo menyampaikan kesepakatan ini yang berisi intruksi forkopimda untuk memberi toleransi kepada penambangan Ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivas PETI.

” Kami memberi toleransi maksimal sampai tanggal 21 untuk membawa seluruh alat berat keluar dari wilayah Sungai Telang, setelah itu kami tidak akan memberi ampun dan kami akan menindak tegas pelaku PETI yang terlibat, tutup Kapolres.”

Ditempat yang sama Dandim 0416/bute juga menyampaikan siap mendukung semua kebijakan forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bungo.

(Irw)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tersentuh Hukum, PETI Lubang Jarum Tumbuh Subur di Limbur Lubuk Mengkuang Bungo

14 Februari 2025 - 13:51 WIB

Peringatan Nisfu Sya’ban, Pemkab Bungo gelar Yasinan, Tausiah dan Doa Bersama

14 Februari 2025 - 03:10 WIB

Musrenbang Tingkat Kecamatan Jujuhan, Iwan Kurniawan Berharap semua Usulan Terakomodir

14 Februari 2025 - 02:45 WIB

Muhammad Sukarta Terpilih PAW Rio Talang Pamesun

12 Februari 2025 - 04:18 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Beroperasi, Dua Pemuda Bungo Ini sebut Zero PETI belum Terbukti

12 Februari 2025 - 03:49 WIB

Teng! Polres Bungo gelar Razia Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya

10 Februari 2025 - 03:27 WIB

Trending di BUNGO