MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Polres Bungo menggelar pengungkapan penyalahgunaan Narkotika periode Juli sampai dengan September 2024. Dalam perkara penyalahgunaan Narkotika tersebut Polres Bungo berhasil mengungkapkan sebanyak 31 perkara, adapun tersangka sebanyak 52 orang terdiri dari 49 laki-laki dan 3 perempuan.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom dalam Konferensi Persnya menyampaikan
Perkara penyalahgunaan Narkotika tersebut Polres Bungo berhasil mengungkapkan sebanyak 31 perkara, adapun tersangka sebanyak 52 orang terdiri dari 49 laki-laki dan 3 perempuan.
“Dari keseluruhan Narkotika yang berhasil diungkapkan Jenis Sabu sebanyak 791,46 gram. Jenis Extacy sebanyak 3 butir. Jenis Ganja sebanyak 1.231,47 gram, jika diuangkan sebanyak kurang lebih Rp 1 Milyar dan sekitar 10 ribu nyawa terselamatkan, sebutnya Kapolres”
“Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani penyidik pembantu satresnarkoba Polres Bungo, selanjutnya.
Selanjutnya kapolres Bungo menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Bungo untuk tidak melakukan menyalahgunaan Narkotika.
“Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, tutupnya.
(Ir)