MUARATEBO,BUNGOPOST.COM – Proses penyelidikan yang melibatkan H. Aspan, Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tebo, berlanjut dengan sesi pemeriksaan kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada Rabu, 3 April 2024. Kehadiran Aspan di kantor tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan atas dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan PT Andhika Pratama Nusantara (APN), yang beroperasi di Kecamatan Muara Tabir. Dugaan tersebut juga menyeret nama Kepala Desa Tanah Garo sebagai salah satu pihak yang terlibat.
Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Tebo, khususnya setelah Aspan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Pj Bupati. Datang bersama sopir dan ajudan pribadi, Aspan langsung menuju ruang tunggu sebelum akhirnya dipanggil ke ruang penyelidikan oleh petugas kejaksaan. Meskipun sempat berlangsung tertutup dari media, kedatangan Aspan ke Kejari Tebo menarik perhatian publik dan menjadi sorotan.
Dalam konteks penyelidikan ini, Aspan diperiksa sebagai saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo, Ridwan Ismawanta, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Aspan adalah bagian dari pengembangan kasus yang telah dilaporkan sebelumnya. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang namanya disebut dalam kasus ini, termasuk beliau sebagai saksi,” ujar Ridwan.