google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Warga Segel Kantor Rio Dusun Empelu, Gegara Datuk Rio Diduga Jalin Hubungan Terlarang Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

BERITA · 25 Feb 2024 04:18 WIB ·

Coblos Surat Suara Sisa, Ketua KPPS di Jambi Ini Dicopot dan Dipidana


 Coblos Surat Suara Sisa, Ketua KPPS di Jambi Ini Dicopot dan Dipidana Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh kelakuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara sisa.

“Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2).

Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” katanya.
Hari ini, pihaknya telah menyelenggarakan PSU di 21 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.

“Pantauan kita di beberapa TPS PSU, semuanya berjalan lancar. Kita tekankan bagaimana KPPS bersama dengan PPK dan PPS memantau langsung, memastikan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Alasan lainnya PSU adalah keberadaan orang yang memilih di dua TPS terpisah.

Jadi, dia (pemilih) terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) di sebuah TPS. Kemudian nyoblos di TPS di sebelahnya pakai KTP elektronik,” kata Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi.

KPU tidak bisa berbuat banyak terkait fenomena pemilihan itu.

“Untuk pidana pemilunya, itu kewenangan pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. Kewenangan kita menindaklanjuti yang tentu melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Suparmin.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tetapi, juga melakukan proses penegakan hukum.

Secara administratif, kita memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Dan pidana pemilunya kita akan membahasnya di sentra Gakkumdu mengenai tindak pidananya,” katanya.

Ia mengatakan tidak ada pengawasan khusus saat PSU nantinya. “Seperti biasa, tidak ada pengawasan dengan teknik khusus,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“mostbet Brasil Apostas Esportivas E Cassino On The Web Bônus Exclusivo

21 Januari 2025 - 23:21 WIB

1Win Casino Üzərində Şəxsi Məlumatlarınızı Təhlükəsiz Saxlamaq

21 Januari 2025 - 21:51 WIB

Казино Слотс Сити Лицензионное Онлайн-казино украины”

21 Januari 2025 - 18:02 WIB

Site Oficial De Cassino Online E Apostas Simply No Brasil

21 Januari 2025 - 17:35 WIB

Лучшие Онлайн-казино 2025 Рейтинг Топ-10 дли Игры На приличные

21 Januari 2025 - 09:28 WIB

Mostbet ᐉ Bônus De Boas-vindas R$5555 ᐉ Oficial Mostbet Casino Br

21 Januari 2025 - 07:36 WIB

Trending di BERITA