google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari

BERITA · 25 Feb 2024 04:18 WIB ·

Coblos Surat Suara Sisa, Ketua KPPS di Jambi Ini Dicopot dan Dipidana


 Coblos Surat Suara Sisa, Ketua KPPS di Jambi Ini Dicopot dan Dipidana Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh kelakuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara sisa.

“Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2).

Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” katanya.
Hari ini, pihaknya telah menyelenggarakan PSU di 21 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.

“Pantauan kita di beberapa TPS PSU, semuanya berjalan lancar. Kita tekankan bagaimana KPPS bersama dengan PPK dan PPS memantau langsung, memastikan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Alasan lainnya PSU adalah keberadaan orang yang memilih di dua TPS terpisah.

Jadi, dia (pemilih) terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) di sebuah TPS. Kemudian nyoblos di TPS di sebelahnya pakai KTP elektronik,” kata Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi.

KPU tidak bisa berbuat banyak terkait fenomena pemilihan itu.

“Untuk pidana pemilunya, itu kewenangan pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. Kewenangan kita menindaklanjuti yang tentu melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Suparmin.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tetapi, juga melakukan proses penegakan hukum.

Secara administratif, kita memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Dan pidana pemilunya kita akan membahasnya di sentra Gakkumdu mengenai tindak pidananya,” katanya.

Ia mengatakan tidak ada pengawasan khusus saat PSU nantinya. “Seperti biasa, tidak ada pengawasan dengan teknik khusus,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalin Sinergi, Ketua SMSI Bungo Silaturahmi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi

4 September 2026 - 03:40 WIB

Bupati Bungo Hadiri Pengukuhan Kepengurusan SMSI Kabupaten Bungo

27 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Jelang Pelantikan Pengurus SMSI Bungo, Panitia Menggelar Gladi Resik

25 Agustus 2026 - 15:38 WIB

SMSI Bungo Sabet Juara 1, 2, dan 3 LKJ TMMD TA 2026 Kodim 0416/Bute, Ketua: Bukti Profesionalitas Media Siber

21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

TMMD ke-129 Kodim 0416/Bute Resmi Ditutup, Ini Sasaran Fisik yang Tuntas Dikerjakan

14 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Rio Dusun Datar Syeh Ramli: Hadirnya Program TNI Manunggal Air di Dusun Datar Membantu Masyarakat dari Kesulitan Air Bersih

14 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Trending di BERITA