google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua Pendaftaran CPNS Diperpanjang dan Dibolehkan Menggunakan Materai Tempel Kapolres Bungo Pimpin Langsung Razia PETI di Sungai Telang, Lebih dari 160 Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Dimusnahkan Sistem Platform Tidak Responsif, Peserta CPNS Kesulitan dalam Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik Usai Blokir Jalan, Warga Pelayang Beri Tenggang 3 Hari Jika Air Masih Keruh Ancam “Sweeping”

BERITA · 25 Feb 2024 04:18 WIB ·

Coblos Surat Suara Sisa, Ketua KPPS di Jambi Ini Dicopot dan Dipidana


 Coblos Surat Suara Sisa, Ketua KPPS di Jambi Ini Dicopot dan Dipidana Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh kelakuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara sisa.

“Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2).

Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” katanya.
Hari ini, pihaknya telah menyelenggarakan PSU di 21 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.

“Pantauan kita di beberapa TPS PSU, semuanya berjalan lancar. Kita tekankan bagaimana KPPS bersama dengan PPK dan PPS memantau langsung, memastikan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Alasan lainnya PSU adalah keberadaan orang yang memilih di dua TPS terpisah.

Jadi, dia (pemilih) terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) di sebuah TPS. Kemudian nyoblos di TPS di sebelahnya pakai KTP elektronik,” kata Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi.

KPU tidak bisa berbuat banyak terkait fenomena pemilihan itu.

“Untuk pidana pemilunya, itu kewenangan pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu untuk memprosesnya. Jadi kita tidak ikut-ikutan. Kewenangan kita menindaklanjuti yang tentu melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Suparmin.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tetapi, juga melakukan proses penegakan hukum.

Secara administratif, kita memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Dan pidana pemilunya kita akan membahasnya di sentra Gakkumdu mengenai tindak pidananya,” katanya.

Ia mengatakan tidak ada pengawasan khusus saat PSU nantinya. “Seperti biasa, tidak ada pengawasan dengan teknik khusus,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matadorbet’te Güncel Giriş, Spor Bahisleri ve Casino

10 September 2024 - 06:32 WIB

Dedy-Ust Dayat Bantu Korban Kebakaran di Dusun Candi dan Sungai Kerjan

9 September 2024 - 01:53 WIB

Kehadiran Cabup Jumiwan Aguza di Sungai Mancur Disambut Meriah Warga dan Grup Rebana

8 September 2024 - 14:54 WIB

H Zaki Bersilaturahmi ke Kediaman H Zulfikar Achmad

8 September 2024 - 14:20 WIB

Tokoh Kuamang Kuning H Nur Hidayat & Kasbudi Siap Menangkan Dedy-Ust Daya

7 September 2024 - 05:56 WIB

Pasangan JADI Terus Lakukan Konsolidasi dan Susun Gerakan Pemenangan

6 September 2024 - 14:36 WIB

Trending di BERITA