google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya

BUNGO · 24 Nov 2023 14:24 WIB ·

Rio Dusun Dwi Karya Bakti Terlibat Kasus Pungli PTSL


 Rio Dusun Dwi Karya Bakti Terlibat Kasus Pungli PTSL Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan PTSL (Program Tanah Sertifikat Lengkap) yang terjadi di Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Bungo.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut satu diantaranya adalah Datuk Rio (Kepala Desa, red) Dusun Dwi Karya Bakti, Suprianto.

Selain Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan perangkat Dusun Dwi Karya Bakti.

Yakni berinisial DM yang merupakan Kasi, HN Sekretaris Dusun dan OV Kaur Keuangan.

Mereka berempat diduga terlibat dalam praktik pungli PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode 2019-2022.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Plh Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalpahdi menyebutkan, hingga saat ini penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung.

Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Para tersangka diduga meraup uang ratusan juta dari Warga pemohon program PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti periode 2019-2022.

Dirinya pun menyatakan, bahwa pihaknya kini akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Bungo untuk pelimpahan berkas setelah tahap penyidikan tahap satu selesai.

“Proses ini menunggu P21 dari Kejaksaan,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Iwn)

Artikel ini telah dibaca 358 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberadaan Posko TMMD untuk Sajikan Informasi

6 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Lembaga Adat Kabupaten Bungo Dikukuhkan, Bupati Dedy Putra berharap Pengurus yang Baru Mampu Melestarikan Adat dan Budaya Bungo

6 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat

31 Juli 2026 - 17:20 WIB

Pembuatan Bak Septic Tank oleh Satgas TNI Bagian Penting Mewujudkan Rumah yang Layak Huni

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Pengusaha Bungo H. Jimmy Samsudin Kembali Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Perumahan Imigrasi

30 Juli 2026 - 14:56 WIB

Peletakan Batu Pertama Menandai Dimulainya Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non Tpi Bungo

30 Juli 2026 - 09:00 WIB

Trending di BUNGO