google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan Berserta Senjata Rakitan Miliknya Disita Operasi Wirawaspada, Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bungo Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 6 Pelaku, Sita Sabu 7,49 Gram Bupati Bungo Kembali Melantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda Bungo, Berikut Nama-namanya Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Dilimpahkan ke Kejaksaan

BUNGO · 24 Nov 2023 14:24 WIB ·

Rio Dusun Dwi Karya Bakti Terlibat Kasus Pungli PTSL


 Rio Dusun Dwi Karya Bakti Terlibat Kasus Pungli PTSL Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan PTSL (Program Tanah Sertifikat Lengkap) yang terjadi di Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Bungo.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut satu diantaranya adalah Datuk Rio (Kepala Desa, red) Dusun Dwi Karya Bakti, Suprianto.

Selain Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan perangkat Dusun Dwi Karya Bakti.

Yakni berinisial DM yang merupakan Kasi, HN Sekretaris Dusun dan OV Kaur Keuangan.

Mereka berempat diduga terlibat dalam praktik pungli PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode 2019-2022.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Plh Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalpahdi menyebutkan, hingga saat ini penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung.

Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Para tersangka diduga meraup uang ratusan juta dari Warga pemohon program PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti periode 2019-2022.

Dirinya pun menyatakan, bahwa pihaknya kini akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Bungo untuk pelimpahan berkas setelah tahap penyidikan tahap satu selesai.

“Proses ini menunggu P21 dari Kejaksaan,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Iwn)

Artikel ini telah dibaca 355 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dihadiri Bupati Bungo, Acara Pelepasan Siswa Kelas XII SMKN 8 Bungo Berlangsung Haru dan Meriah

29 April 2026 - 06:28 WIB

PT Kuansing Inti Makmur (KIM) dan Cipta Kridatama Gelar Edukasi Safety Community di Tanjung Belit

27 April 2026 - 08:03 WIB

Panitia Pilrio Rantau Ikil Buka Pendaftaran Pilrio

27 April 2026 - 07:56 WIB

Kuliah Umum Kebangsaan Prodi Ilmu Pemerintahan UMB Gandeng Densus 88

22 April 2026 - 08:42 WIB

Jalin Sinergitas, Bupati Bungo dan Bupati Tanah Datar Hadiri acara Silaturahmi IKTD Kabupaten Bungo

20 April 2026 - 05:01 WIB

Wakapolda Jambi Turun Langsung ke Bungo dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personel Polres Bungo

13 April 2026 - 16:06 WIB

Trending di BUNGO