google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa Terduga Pelaku Penyekapan di Perumahan Persada Indah Diringkus Polisi Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM

BUNGO · 24 Nov 2023 14:24 WIB ·

Rio Dusun Dwi Karya Bakti Terlibat Kasus Pungli PTSL


 Rio Dusun Dwi Karya Bakti Terlibat Kasus Pungli PTSL Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan PTSL (Program Tanah Sertifikat Lengkap) yang terjadi di Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Bungo.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut satu diantaranya adalah Datuk Rio (Kepala Desa, red) Dusun Dwi Karya Bakti, Suprianto.

Selain Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan perangkat Dusun Dwi Karya Bakti.

Yakni berinisial DM yang merupakan Kasi, HN Sekretaris Dusun dan OV Kaur Keuangan.

Mereka berempat diduga terlibat dalam praktik pungli PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode 2019-2022.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Plh Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalpahdi menyebutkan, hingga saat ini penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung.

Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Para tersangka diduga meraup uang ratusan juta dari Warga pemohon program PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti periode 2019-2022.

Dirinya pun menyatakan, bahwa pihaknya kini akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Bungo untuk pelimpahan berkas setelah tahap penyidikan tahap satu selesai.

“Proses ini menunggu P21 dari Kejaksaan,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Iwn)

Artikel ini telah dibaca 360 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Korsleting Listrik Toko Abak Plafon Hangus Terbakar

2 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa

2 Oktober 2026 - 03:51 WIB

Ketua TP-PKK Kabupaten Bungo Melantik Ketua TP-PKK Kecamatan sekaligus Melantik Menjadi Ketua Tim Pembina Posyandu

30 September 2026 - 12:16 WIB

Wakil Bupati Bungo Hadiri Pembukaan Program Pengenalan Kampus UMMUBA

28 September 2026 - 05:21 WIB

Bupati Bungo Dedy Putra Melantik Pejabat Eselon II dan III

24 September 2026 - 01:57 WIB

Dinas LH Terima Motor Sampah dari Anggota DPR RI H. Elpisina yang Diterima Langsung Bupati Bungo

23 September 2026 - 02:50 WIB

Trending di BUNGO