google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kapolres Bungo Ultimatum Pelaku PETI, Setelah 7 Hari Kedepan Akan Gelar Razia Diseluruh Titik Lokasi Dompeng Gerombolan Pungli di Jembatan Bailey Jujuhan Ditindak secara Persuasif oleh Polisi Hari ini Pemberhentian Bupati Lama dan Penetapan Bupati Baru, Ini Pesan Dedy Putra Terkait ASN yang sempat Sebut Angkat Kaki dari Bungo KPU Bungo Resmi Menetapkan Dedy – Dayat Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bungo KPU Bungo Jadwalkan Penetapan Hasil Pilkada pada Jumat 25 April

BUNGO · 24 Nov 2023 14:24 WIB ·

Rio Dusun Dwi Karya Bakti Terlibat Kasus Pungli PTSL


 Rio Dusun Dwi Karya Bakti Terlibat Kasus Pungli PTSL Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan PTSL (Program Tanah Sertifikat Lengkap) yang terjadi di Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Bungo.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut satu diantaranya adalah Datuk Rio (Kepala Desa, red) Dusun Dwi Karya Bakti, Suprianto.

Selain Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bakti, Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan perangkat Dusun Dwi Karya Bakti.

Yakni berinisial DM yang merupakan Kasi, HN Sekretaris Dusun dan OV Kaur Keuangan.

Mereka berempat diduga terlibat dalam praktik pungli PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo periode 2019-2022.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Plh Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalpahdi menyebutkan, hingga saat ini penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung.

Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Para tersangka diduga meraup uang ratusan juta dari Warga pemohon program PTSL di Dusun Dwi Karya Bakti periode 2019-2022.

Dirinya pun menyatakan, bahwa pihaknya kini akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Bungo untuk pelimpahan berkas setelah tahap penyidikan tahap satu selesai.

“Proses ini menunggu P21 dari Kejaksaan,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Iwn)

Artikel ini telah dibaca 338 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Dedy Pungky Memimpin Upacara Peringatan Harkitnas

20 Mei 2025 - 14:30 WIB

Kapolres Bungo Ultimatum Pelaku PETI, Setelah 7 Hari Kedepan Akan Gelar Razia Diseluruh Titik Lokasi Dompeng

20 Mei 2025 - 13:26 WIB

Gerombolan Pungli di Jembatan Bailey Jujuhan Ditindak secara Persuasif oleh Polisi

15 Mei 2025 - 16:40 WIB

DPRD Bungo Warning RSUD H Hanafie

9 Mei 2025 - 13:48 WIB

Kening Bengkak Leher Memar Imbas dari KDRT, Seorang Suami di Sepunggur ini Ditahan Polisi

5 Mei 2025 - 06:16 WIB

Kasat Reskrim Polres Bungo dan Kapolsek Taseplin Diganti

29 April 2025 - 06:41 WIB

Trending di BUNGO