google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai

NASIONAL · 24 Agu 2023 01:54 WIB ·

Sumatera Barat Berlakukan Pembebasan Pajak, Denda hingga Bea Balik Nama Kendaraan


 Sumatera Barat Berlakukan Pembebasan Pajak, Denda hingga Bea Balik Nama Kendaraan Perbesar

SUMATERABARAT,BUNGOPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai Rabu (23/8/2023) hingga 23 September 2023 mendatang.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22/8/2023) siang.

Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

4 Februari 2025 - 04:37 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

18 Januari 2025 - 03:02 WIB

Sinergi Kick Of HKSN 2024, SMSI, Kemensos dan Kemendes

17 Desember 2024 - 02:08 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

13 Desember 2024 - 01:58 WIB

Dipicu Masalah Tambang, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

22 November 2024 - 07:27 WIB

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

12 November 2024 - 03:52 WIB

Trending di NASIONAL