google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo Lakalantas antara Truk LPG dengan Mobil Travel, Seorang Penumpang Meninggal Dunia 4 Unit alat berat Diamankan pada Razia Gabungan yang Dipimpin oleh Bupati Bungo Bupati Bungo Dedy Putra Kembali Merotasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Berikut Nama-namanya Efisiensi Anggaran, Pemkab Bungo Nonaktifkan BPJS Kesehatan sebanyak 65 Ribu Warga

NASIONAL · 24 Agu 2023 01:54 WIB ·

Sumatera Barat Berlakukan Pembebasan Pajak, Denda hingga Bea Balik Nama Kendaraan


 Sumatera Barat Berlakukan Pembebasan Pajak, Denda hingga Bea Balik Nama Kendaraan Perbesar

SUMATERABARAT,BUNGOPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai Rabu (23/8/2023) hingga 23 September 2023 mendatang.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22/8/2023) siang.

Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

UHC Day 2025: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

12 Desember 2025 - 18:20 WIB

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV

3 November 2025 - 08:56 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya

10 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Dedy-Dayat Datuk Batin Negeri Langkah Serentak Limbai Seayun, Anak Negeri Berharap jadi Rajo Adil dan Bijaksano

28 Mei 2025 - 02:23 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

19 Maret 2025 - 10:28 WIB

Ketua DPRD Bungo Menggelar Kunker ke Badan Urusan Legislasi Daerah di Jakarta

11 Maret 2025 - 16:32 WIB

Trending di NASIONAL