Menu

Mode Gelap
Wabup Bungo Lantik 32 Pejabat Administrator Eselon III, Berikut Nama-Namanya Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar Cek Cok dan Sering Menanyakan Duit pada Suami, Seorang Ibu Rumah Tangga di Dusun Pelayang Disiram Suaminya menggunakan Air Keras DPRD Kabupaten Bungo Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Sukses Gelar Musrenbang Kecamatan, Camat Jujuhan Ilir Berharap Pemerintah Kabupaten Perhatikan Daerah Perbatasan dan Daerah Terpencil

NASIONAL · 4 Apr 2023 13:56 WIB ·

Jaga Kedaulatan, Serentak Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan


 Jaga Kedaulatan, Serentak Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM– Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin, 03/04, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.

“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya.

Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,

Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.

“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY.

*Herzaky Mahendra Putra*
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat
08111070090

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Sidang Isbat, 1 Syawal Jatuh Pada Hari Sabtu 22 April 2023

20 April 2023 - 12:55 WIB

SIAP SIAP! Durasi Gerhana Matahari Total 3 Jam 10 Menit, Hanya Masyarakat di Daerah Ini yang Bisa Lihat

18 April 2023 - 21:48 WIB

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

15 April 2023 - 22:35 WIB

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

10 April 2023 - 06:14 WIB

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

5 April 2023 - 07:29 WIB

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

29 Maret 2023 - 06:25 WIB

Trending di NASIONAL