MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Kerjasama langganan antara Kantor Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo dengan media sudah lama terjalin, namun di sayangkan sudah dua tahun ini tidak ada kejelasan untuk pembeyaranan langganan tersebut, dari pihak media mengeluh karena anggaran yang seharusnya diterima pertriwulan namun tahun sejak tahun 2022 sampai 2023 ini belum cair atau di belum bayar.
Kepada media ini salah satu anggota Hdan mengatakan gagal bayar yang dialami oleh Kantor Kecamatan Jujuhan Ilir pada tahun anggaran 2022 dan 2023 kurang tepat, bahkan terkesan alibi semata dan cenderung mengada-ada. Sebab kesalahan internal dalam manajemen keuangan Kecamatan, bukanlah beban yang harus ditanggung oleh rekan media.
“Apapun alasannya, itu merupakan bentuk kedzoliman, dan rendahnya penghormatan pada kinerja rekan media di kabupaten Bungo, Peran wartawan dipandang sebelah mata dan tidak menjadi bagian penting dari kerja birokrasi pemerintahan kabupaten Bungo,” kata dia.
Ini diduga ada kongkaliKong antara Camat dan bendahara, atau jangan – jangan dana sudah cair namun di tilap oleh oknum tersebut, ucapnya.
Oleh karena itu Kantor Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo harus segera membayarkan hak yang harus dibayarkan kepada rekan media yang menjalin kerjasama tersebut.
Sementara Camat Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo Asnawi saat dikonfirmasi mengenai pembayaran tersebut dilemparkan ke bendahara, nyatanya bendahara mengakui dan memberi alasan belum cair dan janji bayar setelah cair, namun sudah dua tahun sampai berita ini diterbitkan belum juga ada kabar atau niat untuk membayar dan dan juga belum ada keterangan secara resmi dari Camat kapan mau dibayar.
Ruslan Bendahara Camat Jujuhan Ilir ini saat ditemui juga memberi janji – janji busuk, atau bertele tele dari hari ke hari.
Saya berharap kepada pihak Tipikor dan Kejari Bungo dapat mengaudit ulang laporan Keuangan di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022/2023, Kerena sekecil apapun uang Itu milik negara harus di pertanggujawabkan, kalau terbukti uang anggaran langganan dan Publikasi Media yang ada di Kecamatan Jujuhan Ilir dipakai tangkap dan Penjarakan sesuai UUD yang berlaku. (Dhan)