JAMBI,BUNGOPOST.COM – Pemerintah Provinsi Jambi kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jambi Al Haris yang ditandatangani Rabu, (14/9/2022) kemarin.
Adapun pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor serta Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Bea Balik Nama Bermotor II dan Lelang Tahap Ketiga Tahun 2022.
Selain itu, Pembebasan Pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. (red)