MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bungo menggelar razia pengawasan terhadap penjual minuman beralkohol tradisional berjenis tuak di wilayah Kecamatan Bathin III Kelurahan Sei Binjai, Kabupaten Bungo, Rabu (08/06/2022).
Terdapat dua titik penjual minuman jenis tuak yang pemiliknya berinisial DS di Kelurahan Sungai Binjai tidak memiliki izin, dari razia pengawasan tersebut petugas Pol-PP mengamankan dua jerigen tuak untuk sebagai sampel.
Kasat Pol PP melalui Kabid P2D Sat Pol PP Kabupaten Bungo Husni Mubarok mengatakan kegiatan ini merupakan tindakan pengawasan terhadap penjual minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bungo.
“dari temuan kegiatan pengawasan ini terdapat dua titik tempat penjual minuman beralkohol tradisional jenis tuak di Kelurahan Sungai Binjai Kabupaten Bungo tidak memiliki izin, dan kami di lapangan tadi menyarankan kepada mereka untuk membuat izin usaha, ungkap Mubarok.”
“untuk sebagai barang bukti razia kegiatan pengawasan kami tadi dan juga sebagai sampel, kami menahan dua jerigen minuman beralkohol tradisional jenis tuak, ungkapnya.”
Dalam hal ini Kabid P2D Sat Pol PP Kabupaten Bungo mengajak kepada seluruh elemen masyarakat mulai dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan dan Seluruh OPD untuk sama-sama mengawasi minuman beralkohol ini. (red)