google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

BUNGO · 3 Jun 2022 06:40 WIB ·

Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru


 Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru Perbesar

BUNGOPOST.COM – Berapa sih gaji Kepala Desa Tahun 2022….????

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan perangkat desa terbaru di tahun 2022.

Jabatan perangkat atau pamong di pedesaaan bisa dikatakan cukup banyak diminati.

Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan perangkat desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai perangkat.

Lalu berapa gaji perangkat desa ???

Dalam Undang-Undang Desa sudah sangat jelas sekali bahwa penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dibayarkan setiap bulannya.

Agak sedikit lucu sih, ketika beberapa hari yang lalu, organisasi masyarakat yang tergabung di dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta kepada Presiden Joko Widodo agar penghasilan tetap yang tadinya dibayarkan 3 bulannan untuk selanjutnya dibayarkan setiap bulannya.

Padahal kan semuanya sudah clear, dan sudah diatur dalam UU Desa, layaknya apa yang yang sudah saya sampaikan diatas.

Hal ini pun kemudian juga diperkuat, dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2019.

Nah, di situ dikatakan, tepatnya pada pasal 81 ya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 atau yang biasa di kenal PP 11 tahun 2019 terkait penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa atau disingkat dengan istilah Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan Perades.

Ayat 1, disebutkan: bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan juga perangkat desa lainnya, itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD).

Selanjutnya, di ayat 2-nya, disebutkan: bahwa Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; danBesaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Terakhir, ini yang penting, dalam hal Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk membayar penghasilan tetap Kades, Sekdes, dan juga Perades lainnya, itu diperbolehkan untuk memenuhi pembayaran penghasilan tetap tersebut dalam APBDes menggunakan sumber lain kecuali Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa sebagaimana kepala desa, juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.(red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tersentuh Hukum, PETI Lubang Jarum Tumbuh Subur di Limbur Lubuk Mengkuang Bungo

14 Februari 2025 - 13:51 WIB

Peringatan Nisfu Sya’ban, Pemkab Bungo gelar Yasinan, Tausiah dan Doa Bersama

14 Februari 2025 - 03:10 WIB

Musrenbang Tingkat Kecamatan Jujuhan, Iwan Kurniawan Berharap semua Usulan Terakomodir

14 Februari 2025 - 02:45 WIB

Muhammad Sukarta Terpilih PAW Rio Talang Pamesun

12 Februari 2025 - 04:18 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Beroperasi, Dua Pemuda Bungo Ini sebut Zero PETI belum Terbukti

12 Februari 2025 - 03:49 WIB

Teng! Polres Bungo gelar Razia Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya

10 Februari 2025 - 03:27 WIB

Trending di BUNGO