google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Bungo Melalui Dinas TPH-Bun Serahkan Bantuan Alsintan dan Motor Sampah dari Rocky Candra untuk Masyarakat Tokoh Masyarakat Rantau Pandan Minta Kejaksaan Turun Langsung Cek Program Revit di TK Pertiwi Rantau Pandan Dibangun Asal Jadi dan Pemasangan Keramik yang Berantakan Kejari Bungo gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 52 Perkara Tindak Pidana Umum Rp 6 Miliar Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Sri Soedewi Muara Bungo Fantastis! Deadline Tinggal 9 Hari, Proyek Revitalisasi TK Pertiwi Rantau Pandan Dikebut secara Tergesa-gesa

NASIONAL · 2 Jun 2022 14:41 WIB ·

MenPAN-RB Menetapkan Surat Edaran Penghapusan Honorer Pada November 2023


 MenPAN-RB Menetapkan Surat Edaran Penghapusan Honorer Pada November 2023 Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran (SE) penghapusan honorer.

SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.

Surat tersebut berisi mengenai dasar untuk menghapus honorer, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua.

“Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK,” tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut, dilansir daru jppn.com

Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPPK.

Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah:

  1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
  3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
  5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. (*)
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Proyeksikan Kopdes Pangkas Rantai Distribusi, Harga Komoditas Bisa Lebih Murah

28 September 2026 - 06:18 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

16 September 2026 - 13:24 WIB

Tim Pencak Silat Kodim 0416/Bute Berhasil Meraih Juara Umum III

16 September 2026 - 08:33 WIB

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

13 September 2026 - 16:46 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

7 September 2026 - 13:26 WIB

Ucapan HUT RI ke-81, SMSI Kabupaten Bungo

16 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Trending di NASIONAL