google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

NASIONAL · 2 Jun 2022 14:41 WIB ·

MenPAN-RB Menetapkan Surat Edaran Penghapusan Honorer Pada November 2023


 MenPAN-RB Menetapkan Surat Edaran Penghapusan Honorer Pada November 2023 Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran (SE) penghapusan honorer.

SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.

Surat tersebut berisi mengenai dasar untuk menghapus honorer, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua.

“Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK,” tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut, dilansir daru jppn.com

Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPPK.

Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah:

  1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
  3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
  5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. (*)
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

4 Februari 2025 - 04:37 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

18 Januari 2025 - 03:02 WIB

Sinergi Kick Of HKSN 2024, SMSI, Kemensos dan Kemendes

17 Desember 2024 - 02:08 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

13 Desember 2024 - 01:58 WIB

Dipicu Masalah Tambang, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

22 November 2024 - 07:27 WIB

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

12 November 2024 - 03:52 WIB

Trending di NASIONAL