google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kapolres Bungo Wanti-wanti Pemilik, Pemain, Pemodal, Pengepul dan yang Membekengi PETI. Penindakan Menunggu Tanggal Main Jalan Nasional di Bungo Jambi-Sumbar Amblas, Akibatnya Jalan Lintas Sumatera Putus Total Cek Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Bupati Bungo Tinjau Gudang Sembako 103 Kendaraan Diamankan Polisi dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan

BUNGO · 21 Mei 2022 07:21 WIB ·

Korupsi Dana Desa, Kades Cilodang Beserta 3 Orang Perangkatnnya Ditahan Tim Kejaksaan Bungo


 Korupsi Dana Desa,  Kades Cilodang Beserta 3 Orang Perangkatnnya Ditahan Tim Kejaksaan Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM -Kepala Desa/Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo beserta tiga perangkatnya terlibat tindak pidana korupsi pembangunan turap senilai Rp 500 juta rupiah lebih yang bersumber dari DD (Dana Desa).

Pembangunan turap tersebut di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo pada tahun anggaran 2019.

Keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra, SH.,M.Hum melalui kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo Heldian Malda Kesatria, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri Bungo melalui tindak pidana khusus yang telah menyelesaikan kasus tersebut.

“Pelimpahan tahap dua dilakukan pada kamis 19 Mei 2022, tersangka diperiksa langsung oleh tim penyidik kejari Bungo kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, adapun kasus perkaranya yaitu tindak pidana korupsi dalam hal kegitan pembangunan atau peningkatan sarana prasarana jalan Desa berupa turap dan drainase yang bersumber dari dana desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi tahun anggaran 2019, terang kasi Pidsus.”

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim JPU bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo berpendapat bahwa keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022,ungkapnya.”

“Adapun keempat tersengka tersebut ialah Edo Kepala Desa (Rio) Cilodang Kec. Pelepat Kab. Bungo, Bambang Sri Hartanto Sekretaris Desa, Cucun Cunaya Kaur Keuangan (Bendahara) dan Nana Kaur Perencanaan atau Pembangunan,tutupnya.” (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lomba Lari antar Remaja Diadakan Polres Bungo Ramai Disaksikan Warga

24 Maret 2025 - 07:04 WIB

Komisi II DPRD Bungo Persoalkan HGU PT BMM

23 Maret 2025 - 12:14 WIB

Bupati H. Mashuri Tandatangani Addendum NPHD Dana PSU Rp 3,1 M sudah Bisa Dicairkan

14 Maret 2025 - 04:23 WIB

Bupati Bungo bersama BAZNAS salurkan Zakat Konsumtif dan Paket Sembako Kepada Mustahik

14 Maret 2025 - 03:19 WIB

Safari Ramadhan di Dusun Embacang Gedang, Bupati Bungo Beri Bantuan Pembangunan Masjid Sebesar 20 Juta

13 Maret 2025 - 07:33 WIB

Terkait Rancangan Pembangunan Kabupaten Bungo, Bupati Bungo Hadiri rapat Forum Lintas Perangkat Daerah Tahun 2025

12 Maret 2025 - 04:53 WIB

Trending di BUNGO