google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Siber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perjudian Online dan Menyita Aset Senilai Rp. 13,8 Milyar Rupiah Bupati Bungo dan Forkopimda Provinsi Jambi dampingi Pj Gubernur gelar Rakor Kesiapan Pilkada 2024 Ini Nama-nama Menteri yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto Dalam Kabinet Merah Putih Ini Kesepakatan Warga, Rio dan BPD Tanah Periuk Usai Mediasi di Polres Bungo Terkait Penyegelan Kantor Usai di Demo Warga, Kepala Desa Teluk Pandan Rambahan Tebo Putuskan Mundur Diri

BUNGO · 21 Mei 2022 07:21 WIB ·

Korupsi Dana Desa, Kades Cilodang Beserta 3 Orang Perangkatnnya Ditahan Tim Kejaksaan Bungo


 Korupsi Dana Desa,  Kades Cilodang Beserta 3 Orang Perangkatnnya Ditahan Tim Kejaksaan Bungo Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM -Kepala Desa/Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo beserta tiga perangkatnya terlibat tindak pidana korupsi pembangunan turap senilai Rp 500 juta rupiah lebih yang bersumber dari DD (Dana Desa).

Pembangunan turap tersebut di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo pada tahun anggaran 2019.

Keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra, SH.,M.Hum melalui kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo Heldian Malda Kesatria, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri Bungo melalui tindak pidana khusus yang telah menyelesaikan kasus tersebut.

“Pelimpahan tahap dua dilakukan pada kamis 19 Mei 2022, tersangka diperiksa langsung oleh tim penyidik kejari Bungo kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, adapun kasus perkaranya yaitu tindak pidana korupsi dalam hal kegitan pembangunan atau peningkatan sarana prasarana jalan Desa berupa turap dan drainase yang bersumber dari dana desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi tahun anggaran 2019, terang kasi Pidsus.”

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim JPU bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo berpendapat bahwa keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022,ungkapnya.”

“Adapun keempat tersengka tersebut ialah Edo Kepala Desa (Rio) Cilodang Kec. Pelepat Kab. Bungo, Bambang Sri Hartanto Sekretaris Desa, Cucun Cunaya Kaur Keuangan (Bendahara) dan Nana Kaur Perencanaan atau Pembangunan,tutupnya.” (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bungo H. Mashuri: Mulai Januari 2025 Seluruh Penduduk Bungo Pastikan dapat Pelayanan Kesehatan

8 November 2024 - 12:04 WIB

Kadinkes dr. H. Safaruddin Matondang: Bungo Sudah Jadi Pusat Kesehatan Jambi Wilayah Barat

1 November 2024 - 14:28 WIB

Dandim 0416/Bute Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Polres Bungo Lakukan Pengamanan Pawai Dalam Rangka Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo Mengucapkan HUT Kabupaten Bungo ke – 59

19 Oktober 2024 - 04:32 WIB

SMAN 8 BUNGO Mengucapkan HUT Kabupaten Bungo ke – 59

19 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Trending di BUNGO