MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM -Kepala Desa/Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo beserta tiga perangkatnya terlibat tindak pidana korupsi pembangunan turap senilai Rp 500 juta rupiah lebih yang bersumber dari DD (Dana Desa).
Pembangunan turap tersebut di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo pada tahun anggaran 2019.
Keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra, SH.,M.Hum melalui kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo Heldian Malda Kesatria, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri Bungo melalui tindak pidana khusus yang telah menyelesaikan kasus tersebut.
“Pelimpahan tahap dua dilakukan pada kamis 19 Mei 2022, tersangka diperiksa langsung oleh tim penyidik kejari Bungo kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, adapun kasus perkaranya yaitu tindak pidana korupsi dalam hal kegitan pembangunan atau peningkatan sarana prasarana jalan Desa berupa turap dan drainase yang bersumber dari dana desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi tahun anggaran 2019, terang kasi Pidsus.”
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim JPU bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Bungo berpendapat bahwa keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022,ungkapnya.”
“Adapun keempat tersengka tersebut ialah Edo Kepala Desa (Rio) Cilodang Kec. Pelepat Kab. Bungo, Bambang Sri Hartanto Sekretaris Desa, Cucun Cunaya Kaur Keuangan (Bendahara) dan Nana Kaur Perencanaan atau Pembangunan,tutupnya.” (red)