google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Miris! Kondisi SDN 31/II Mangun Jayo Kabupaten Bungo sangat Memprihatinkan 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Uang Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Rugikan Negara Rp. 1,9 M Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Bungo, Ini Tujuan dan Manfaatnya Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya

BUNGO · 1 Mei 2022 08:40 WIB ·

Tim Sat Reskrim Polres Bungo Ringkus Dua Orang Pelaku Curas di Kecamatan Bathin II Pelayang


 Tim Sat Reskrim Polres Bungo Ringkus Dua Orang Pelaku Curas di Kecamatan Bathin II Pelayang Perbesar

MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM -Tim Petir Sat Reskrim polres bungo berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan.

Berawal dari laporan warga (korban) ANDRE Bin ADAM ABDULLAH (18) warga Dusun lubuk terban Kecamatan Limbur Lubuk mengkuang kabupaten Bungo yang di begal dijalan saat hendak menuju ke muara bungo, pada rabu 27 april pukul 19.30 WIB.

Adapun kronologis kejadian pada hari rabu tanggal 27 april 2022 sekira pukul 14.00 wib berawal pada saat korban berangkat dari rumah korban hendak menuju ke muara bungo sesampai nya di desa penijau tepat nya di simpang pondok durian sepeda motor korban mengalami rusak di jalan kemudian datang lah 2 (dua) orang pelaku yg tidak dikenal menggunakan sepeda motor kawasaki klx menghampiri korban kemudian langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sambil minta uang Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) tidak puas dikasih uang tersebut kemudian meminta HP korban jenis VIVO Y 30 lalu korban tidak mau memberikan HP tersebut kepada pelaku, pelaku mengamcam KALAU TIDAK MAU NGASIH SAYO TIKAM kemudian pelaku langsung mengambil HP tersebut.

Setelah itu korban tidak terima terjadilah perkelahian kemudian pelaku langsung menusuk lengan sebelah kiri korban dan paha sebelah kanan korban.

Atas kejadian tersebut korban menagalami kerugian sekira Rp1.500.000 (satu juta rupiah) kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian guna di proses lebih lanjut.

Hanya kurang dari 24 jam pelaku yang bernama :

  • YOGI SANDRA alias YOGI bin Saril Mulis, 23 Thn ,Dusun Peninjau kec.Bathin II Pelayang dan
  • INDRA alias IN
    Berhasil diamankan tim petir satreskrim polres bungo dengan barang bukti
  • 1 (satu) buah kotak HP VIVO Y 30
  • 1 motor jenis kawasaki klx.
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tersentuh Hukum, PETI Lubang Jarum Tumbuh Subur di Limbur Lubuk Mengkuang Bungo

14 Februari 2025 - 13:51 WIB

Peringatan Nisfu Sya’ban, Pemkab Bungo gelar Yasinan, Tausiah dan Doa Bersama

14 Februari 2025 - 03:10 WIB

Musrenbang Tingkat Kecamatan Jujuhan, Iwan Kurniawan Berharap semua Usulan Terakomodir

14 Februari 2025 - 02:45 WIB

Muhammad Sukarta Terpilih PAW Rio Talang Pamesun

12 Februari 2025 - 04:18 WIB

Tambang Emas Ilegal Terus Beroperasi, Dua Pemuda Bungo Ini sebut Zero PETI belum Terbukti

12 Februari 2025 - 03:49 WIB

Teng! Polres Bungo gelar Razia Operasi Keselamatan, Ini Sasarannya

10 Februari 2025 - 03:27 WIB

Trending di BUNGO