google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Enam Orang Pekerja Penambang Ilegal “Lubang Jarum” Diamankan Satreskrim Polres Bungo Waldi, Oknum Mantan Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Hakim Hukuman Seumur Hidup Wakil Bupati Bungo Melantik Sejumlah Pejabat Eselon IV Berikut Nama-namanya Konser Bull Unity Fest 2026 Siap Guncang Muara Bungo dengan For Revenge, Fell Koplo, dan Dongker Rumah Warga Dusun Sungai Lilin Dibongkar Maling, Uang Tunai dan Barang Berharga Lainnya Lenyap

BUNGO · 17 Apr 2022 09:57 WIB ·

Kasus Begal di NTB, Korban Begal Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3


 Kasus Begal di NTB, Korban Begal Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Perbesar

NTB,BUNGOPOST.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kedatangan Danrem 042/Gapu Disambut Hangat oleh Pemda Bungo sebelum Meninjau Lokasi TMMD

23 Juli 2026 - 16:42 WIB

Pembangunan Tugu TMMD Mamasuki Tahap Finishing

19 Juli 2026 - 15:48 WIB

Personel Satgas TMMD Kebut Pemasangan Keramik pada Dinding Bangunan MCK

19 Juli 2026 - 15:45 WIB

Sepanjang 2 KM dan Lebar 12 Meter, Dansatgas Berharap Jalan ini Mampu Memperlancar dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

17 Juli 2026 - 09:07 WIB

Rio Tanjung Agung Bersyukur Desanya Menjadi Lokasi Pelaksanaan TMMD Ke-129

17 Juli 2026 - 08:39 WIB

Pengobatan Gratis di Lokasi TMMD Mendapat Apresiasi dari Masyarakat

16 Juli 2026 - 04:05 WIB

Trending di BUNGO