MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Menindaklanjuti kelangkaan minyak BBM Pemerintah Kabupaten Bungo bersama unsur forkonpimda melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakam pada rabu 06 April 2022 dari hasil rapat tersebut pemerintah mengeluarlan surat edaran yang berisikan :
- Melarang setiap SPBU di wilayah Kabupaten Bungo menjual BBM jenis solar dan pertalite kepada pembeli yang menggunakan galon/ jerigen, drum atau kendaraan dengan tanki modifikasi.
- Mebatasi volume penjualan BBM jenis solar dan pertalite untuk kendaraan roda 4 keatas maksimal 40 liter dengan pembelian paling banyak 1 kali sehari.
- Pelarangan dan pembatasan pada poin 1 diatas berlaku mulai tanggal 7 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Bagi SPBU yang ketahuan melanggar akan disanksi dan dilaporkan ke pertamina. (red)