google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Usai Diambil Sumpah dan Janji, Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo Resmi Ditetapkan Seorang Pasien RSUD H. Hanafie Muara Bungo Tewas Usai Melompat dari Lantai Tiga Gedung Poliklinik Ada Apa! Kantor Rio Dusun Tanah Periuk Disegel Massa Dalam Rangka Penanganan Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bungo Membentuk Forum Peduli Generasi Muda Deklarasi Kampanye Damai, Ketua KPU Bungo Armidis : Mari Sama-sama Menciptakan Suasana Demokrasi yang Santun, Adil, dan Bermartabat

JAMBI · 4 Apr 2022 10:12 WIB ·

Kapolda Jambi Sampaikan 7 Usulan Terkait Angkutan Batubara


 Kapolda Jambi Sampaikan 7 Usulan Terkait Angkutan Batubara Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo ikuti rapat tindak lanjut penyelesaian Permasalahan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumdin Gubernur Jambi Pada 04/04/2022

Disampaikan oleh Kapolda Jambi dalam rapat mengenai permasalahan angkutan batu bara bahwa saat ini ada 5 permasalah besar yang menjadi perhatian yaitu, mobil angkutan baru bara menyebabkan macet panjang di jalanan, membuat jalanan umum rusak karena kelebihan muatan, banyaknya kecelakaan lalu lintas, kemacetan di SPBU dan melakukan pengisian BBM subsidi.

“Saat ini yang paling menjadi perhatian adalah mengenai ramainya truk angkutan batu bara mengantri di SPBU hingga mengalami kemacetan panjang serta penggunaan BBM subsidi dengan jumlah yang banyak, Hal tersebut harus segera kita atasi”.

Kapolda Jambi juga memberikan berbagai rekomendasi atau usulan untuk mengatasi permasalahan angkutan batu bara, salah satunya mengusulkan untuk mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pemberian dispensasi.

Rekomendasi dari Kapolda Jambi yaitu, 1) Kendaraan harus menggunakan plat BH, 2) Harus terdaftar dalam bandan usaha, 3) Kelengkapan administrasi kendaraan, 4) Kompetensi supir yang memadai dalam mengendarai mobil, 5) Pengusaha menyediakan BBM non subsidi di mulut tambang, 6) Membatasi batas maksimum muatan 8 ton, 7) Pemasangan tanda pengenal pengemudi, kode kendaraan dan nama badan usaha di badan kendaraan agar memudahkan petugas memverifikasi kendaraan.

“Ini saya usulkan dispensasi cukup longgar, tidak harus seperti ini, tetapi jangan terlalu lunak karena aturan yang keras saja mereka masih bandel,jadi tetap harus ada sanksi-sanksi nya”.

Gubernur Jambi H. Al-Haris menanggapi usulan dari Kapolda Jambi tersebut dan berencana akan segera membuat edaran dalam beberapa waktu kedepan tentang aturan angkutan batu bara.

“Kita juga berulang kali mengundang pemilik IUP Batu Bara Jambi, tetapi tidak ditanggapi. Hal ini terjadi kerena pemilik IUP tidak merasa ada hubungan dengan pemerintah daerah, kita juga tidak bisa memberikan sanksi karena kebijakan di pusat”. Jelas Gubernur Jambi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua

11 September 2024 - 12:14 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Paslon JADI Hampir Selesai, Tinggal Jalani Tes Psikologi

31 Agustus 2024 - 09:07 WIB

Siap Jalani Rikes, Pasangan JADI Tiba di RS DKT

31 Agustus 2024 - 09:05 WIB

DPRD Bungo dan Pemkab Bahas Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bersama Kemenkumham Jambi

7 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Bupati Bungo H. Mashuri Kembali Terima Penghargaan Opini WTP dari BPK RI

8 Mei 2024 - 12:59 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan SK PPPK Sebanyak 1.860

8 Mei 2024 - 12:49 WIB

Trending di JAMBI