BUNGO,BUNGOPOST.COM – Belum lupa dalam ingatan kita yaitu pembunuhan yang terjadi pada tanggal (13/2/2022) di kebun karet Desa Jumbak Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo, yang dilakukan oleh tersangka (Kakak Kandung) tersangka RS (58) terhadap korban Intan Sarinah (53).
Maka untuk memperjelas kronologis kejadian pembunuhan tersebut, dilakukanlah adegan rekonstruksi perkara dimaksud pada hari Jumat tanggal (01/4/2022) pukul 09.15 Wib yang bertempat dilokasi Kejadian Perkara (TKP).
Rekontruksi ini dihadiri dan diikuti oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, S.I.K., M.H, Kasi Humas Polres Bungo AKP M.Noer, KBO Sat Reskrim IPTU Siswanto, S.Sos, Kasat Intelkam IPTU Tarjono, S.H, Kanit Idik Tim 3 Bripka Hendri Gunawan,S.H., Kaur Identifikasi Sat Reskrim Aiptu Agusman, Kasi Propam IPTU Asmawi, Jaksa penuntut umum perkara dimaksud yaitu Novri. SH, Pengacara Suwandi, SH., M.H dan Personil Polres Bungo yang melaksanakan pengamanan sebanyak kurang lebih 20 (Dua Puluh) Personil.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa menjelaskan, bahwa sesuai dengan keterangan tersangka RS dan keterangan para saksi, maka didapat sebanyak 21 (dua puluh) adegan melakukan tindak pidana Pembunuhan tersebut.
Kegiatan Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran peran pelaku sehingga jelas jalan cerita terjadinya dugaan tindak pidana Pembunuhan dan memberikan gambaran kepada pihak jaksa penuntut umum didalam proses sidang di Pengadilan, demikian Kasat Reskrim mengakhirinya. (*)