google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Usai Diambil Sumpah dan Janji, Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo Resmi Ditetapkan Seorang Pasien RSUD H. Hanafie Muara Bungo Tewas Usai Melompat dari Lantai Tiga Gedung Poliklinik Ada Apa! Kantor Rio Dusun Tanah Periuk Disegel Massa Dalam Rangka Penanganan Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bungo Membentuk Forum Peduli Generasi Muda Deklarasi Kampanye Damai, Ketua KPU Bungo Armidis : Mari Sama-sama Menciptakan Suasana Demokrasi yang Santun, Adil, dan Bermartabat

JAMBI · 31 Mar 2022 16:02 WIB ·

Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota


 Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Guna mengurangi antrian kendaraan truk yang mengisi solar subsidi di SPBU yang berada di dalam kota Jambi sehingga menimbulkan kemacetan, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi untuk melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Jajaran Pemkot untuk menekan antrian di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Mulia Prianto saat dikonfrimasi awak media ini, Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Mulia Prianto, Pihaknya melalui Dirlantas Polda Jambi kemudian mengadakan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin Walikota Jambi di kantor BKPSDM Pemkot Jambi tentang penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam kota Jambi.

“Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022 mulai besok 1 April 2022 sudah di berlakukan aturan di mana tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota, ” kata Mulia Prianto.

Dikatakan Mulia Prianto, Pengecualian hanya di 5 SPBU pada jalan lingkar barat dan selatan dan di batasi maksimal 40 liter,” tambah Polisi berpangkat melati tiga ini dipundaknya.

“Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain Tilang terhadap kendaraan, Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan Pencabutan izin operasional SPBU,” tegasnya.

Mulia Prianto juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.

Berikut ini lokasi Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut:

  1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X;
  2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;
  3. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;
  4. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan; dan
  5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete.
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Hafiz Fattah dari Partai PAN Menjadi Ketua

11 September 2024 - 12:14 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Paslon JADI Hampir Selesai, Tinggal Jalani Tes Psikologi

31 Agustus 2024 - 09:07 WIB

Siap Jalani Rikes, Pasangan JADI Tiba di RS DKT

31 Agustus 2024 - 09:05 WIB

DPRD Bungo dan Pemkab Bahas Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bersama Kemenkumham Jambi

7 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Bupati Bungo H. Mashuri Kembali Terima Penghargaan Opini WTP dari BPK RI

8 Mei 2024 - 12:59 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan SK PPPK Sebanyak 1.860

8 Mei 2024 - 12:49 WIB

Trending di JAMBI