Menu

Mode Gelap
Libur Maulid Tanggal 27 atau 28 September? Berikut Ini Penjelasannya Izin Dicabut, Kasat Pol PP Segel Tempat Hiburan Karoke dan Resto di Pegasus Bungo Dikabarkan Hilang, Ibu Muda di Merangin Ini Ditemukan Warga Sudah Membusuk Tanpa Busana Dandim 0416/Bute Letkol Inf Evid Nirwan Memberikan Reward Kepada Pemenang LKJ TMMD ke-117 Momen Keseruan Meet And Greet Superman Is Dead dan Ratu Aulia bersama Fans di Bungo

JAMBI · 31 Mar 2022 16:02 WIB ·

Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota


 Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Guna mengurangi antrian kendaraan truk yang mengisi solar subsidi di SPBU yang berada di dalam kota Jambi sehingga menimbulkan kemacetan, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi untuk melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Jajaran Pemkot untuk menekan antrian di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Mulia Prianto saat dikonfrimasi awak media ini, Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Mulia Prianto, Pihaknya melalui Dirlantas Polda Jambi kemudian mengadakan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin Walikota Jambi di kantor BKPSDM Pemkot Jambi tentang penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam kota Jambi.

“Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022 mulai besok 1 April 2022 sudah di berlakukan aturan di mana tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota, ” kata Mulia Prianto.

Dikatakan Mulia Prianto, Pengecualian hanya di 5 SPBU pada jalan lingkar barat dan selatan dan di batasi maksimal 40 liter,” tambah Polisi berpangkat melati tiga ini dipundaknya.

“Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain Tilang terhadap kendaraan, Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan Pencabutan izin operasional SPBU,” tegasnya.

Mulia Prianto juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.

Berikut ini lokasi Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut:

  1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X;
  2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;
  3. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;
  4. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan; dan
  5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete.
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pemilu Ketua DPD Partai Hanura Mendadak Diganti, Ini Alasanya!

19 September 2023 - 08:13 WIB

Dukung Pelaksanaan P4GN, Sejumlah Kepala Daerah dalam Provinsi Jambi Terima Penghargaan dari BNN RI

4 Agustus 2023 - 15:32 WIB

Bupati Bungo Hadiri Rakernas APDESI di Jambi

28 Juli 2023 - 14:20 WIB

Disela Makan Siang Bersama, Ketua DPD Partai Demokrat Jambi H. Mashuri dan Anies Bahas Mengenai Pilpres Mendatang

26 Juli 2023 - 15:21 WIB

Polda Jambi Masuk dalam 5 Kategori Nominasi Terbaik Versi Kompolnas Awards Tahun 2023

15 Juni 2023 - 08:23 WIB

Dirut Bank 9 Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Korupsi Rp 310 Miliar

10 Mei 2023 - 12:13 WIB

Trending di JAMBI