google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditahan Polres Bungo Lakalantas antara Truk LPG dengan Mobil Travel, Seorang Penumpang Meninggal Dunia 4 Unit alat berat Diamankan pada Razia Gabungan yang Dipimpin oleh Bupati Bungo Bupati Bungo Dedy Putra Kembali Merotasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Berikut Nama-namanya Efisiensi Anggaran, Pemkab Bungo Nonaktifkan BPJS Kesehatan sebanyak 65 Ribu Warga

JAMBI · 31 Mar 2022 16:02 WIB ·

Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota


 Hindari Kemacetan di SPBU, Polda Jambi Larang Mobil Batubara Mengisi BBM Dalam Kota Perbesar

JAMBI,BUNGOPOST.COM– Guna mengurangi antrian kendaraan truk yang mengisi solar subsidi di SPBU yang berada di dalam kota Jambi sehingga menimbulkan kemacetan, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi untuk melakukan penertiban.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Jajaran Pemkot untuk menekan antrian di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelas Mulia Prianto saat dikonfrimasi awak media ini, Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Mulia Prianto, Pihaknya melalui Dirlantas Polda Jambi kemudian mengadakan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin Walikota Jambi di kantor BKPSDM Pemkot Jambi tentang penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam kota Jambi.

“Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022 mulai besok 1 April 2022 sudah di berlakukan aturan di mana tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota, ” kata Mulia Prianto.

Dikatakan Mulia Prianto, Pengecualian hanya di 5 SPBU pada jalan lingkar barat dan selatan dan di batasi maksimal 40 liter,” tambah Polisi berpangkat melati tiga ini dipundaknya.

“Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain Tilang terhadap kendaraan, Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan Pencabutan izin operasional SPBU,” tegasnya.

Mulia Prianto juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.

Berikut ini lokasi Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih bagi angkutan batu bara, hasil perkebunan, CPO hanya diperbolehkan pada SPBU sebagai berikut:

  1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X;
  2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung;
  3. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;
  4. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan; dan
  5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete.
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

8 Januari 2026 - 13:07 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025: Imigrasi Bungo Lampaui Target PNBP 121% dan Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik

24 Desember 2025 - 07:38 WIB

SMSI Kerinci- Sungai Penuh Matangkan Persiapan Pelantikan

11 Desember 2025 - 06:53 WIB

Pemkab Bungo Menerima Penghargaan 8 Aksi Konvergensi Stunting

3 Juli 2025 - 06:56 WIB

7 Orang Pegawai KUA Kecamatan Jujuhan resmi Menerima SK PPPK Kemenag

26 Mei 2025 - 17:06 WIB

Resmi Dilantik, Dedy Putra, S.H., M.Kn dan Tri Wahyu Hidayat Menjabat Sebagai Bupati dan Wabup Bungo Periode 2025-2030

26 Mei 2025 - 07:25 WIB

Trending di JAMBI