JAMBI,BUNGOPOST.COM -Tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni AN alias AM warga Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan RM warga Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Berantas BNNP Jambi Konbes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, kedua pelaku ditangkap Selasa (8/3) lalu di kediaman AN di Kabupaten Bungo.
“Dari penangkapan kedua pelaku kita amankan barang bukti 38 paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran,” kata Dewa, Minggu (13/3).
Dewa menyebutkan, barang bukti sabu yang diamankan tersebut terdiri dari 5 paket harga Rp 1,5 juta, 11 paket harga Rp 100 ribu, dan 22 paket harga Rp 50 ribu.
“Barang bukti kita temukan di selipan pakaian dalam lemari,” sebut Dewa.
Selain barang bukti narkotika, petugas BNNP Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya timbangan digital, handphone, dan alat konsumsi sabu.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” kata Dewa.(*)