google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor Wali Murid Keluhkan Iuran Uang Perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih Terkesan Memberatkan Polres Bungo Rekonstruksi Pembunuhan di Tanah Tumbuh yang Menggunakan Cangkul Isu Pungutan Kepada Dinas pada Acara Pesta Putra Bupati itu Hoax, Terkesan Mengada-ngada! Ini Pesan Kadis Kominfo Evakuasi Alat Berat Hasil Razia PETI oleh Jajaran Polres Bungo sempat Dihadang Warga

NASIONAL · 23 Mar 2024 16:59 WIB ·

Simak Disini! Sesuai PP No 14 Tahun 2024, THR dan Gaji ke-13 PNS akan Cair pada


 Simak Disini! Sesuai PP No 14 Tahun 2024, THR dan Gaji ke-13 PNS akan Cair pada Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, yaitu PP No 14 Tahun 2024.

PP No 14 Tahun 2024 ini resmi ditetapkan pada tanggal Rabu, 13 Maret 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan diberlakukannya PP No 14 Tahun 2024 ini, maka PP No 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13 resmi dicabut.

Sesuai dengan judulnya, PP No 14 Tahun 2024 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dengan demikian, waktu pencairan THR dan gaji ke-13 dalam PP No 14 Tahun 2024 ini juga berlaku bagi penerima selain PNS juga.

Menurut PP No 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang.

Sedangkan untuk THR akan mulai dicairkan 10 hari kerja sebelum hari lebaran Idul Fitri.

Ketentuan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 ini secara jelas termaktub dalam Pasal 11 dan 12 PP No 14 Tahun 2024.

Dalam konferensi pers di kantor Menteri Keuangan pada Jumat, 15 Maret 2024, Sri Mulyani mempertegas perihal jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Ia menegaskan bahwa jika THR dan gaji ke-13 belum juga dibayar pada waktu yang sudah ditetapkan, akan dibayarkan setelah jadwal tersebut.

“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, akan dibayarkan setelahnya,” tegas Sri Mulyani dikutip Klik Pendidikan dari menpan.go.id pada Rabu, 20 Maret 2024.

PNS dan penerima lainnya diharapkan bersabar jika pada waktu yang telah ditetapkan mereka belum menerima pembayaran THR dan gaji ke-13.

Sebab, mereka akan tetap menerima THR dan gaji ke-13 setelah waktu tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan penerima lainnya sesuai ketentuan PP No 14 Tahun 2024. *

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

9 Maret 2026 - 15:17 WIB

Bupati Bungo Terima Penghargaan dari Densus 88, Apresiasi Sinergi Cegah Terorisme

6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026 - 02:45 WIB

Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026

27 Januari 2026 - 11:12 WIB

Ada Nama Wakapolda Jambi, Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar di Tubuh Polri

25 Januari 2026 - 16:42 WIB

UHC Day 2025: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

12 Desember 2025 - 18:20 WIB

Trending di NASIONAL