JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, yaitu PP No 14 Tahun 2024.
PP No 14 Tahun 2024 ini resmi ditetapkan pada tanggal Rabu, 13 Maret 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan diberlakukannya PP No 14 Tahun 2024 ini, maka PP No 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13 resmi dicabut.
Sesuai dengan judulnya, PP No 14 Tahun 2024 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dengan demikian, waktu pencairan THR dan gaji ke-13 dalam PP No 14 Tahun 2024 ini juga berlaku bagi penerima selain PNS juga.
Menurut PP No 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang.
Sedangkan untuk THR akan mulai dicairkan 10 hari kerja sebelum hari lebaran Idul Fitri.
Ketentuan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 ini secara jelas termaktub dalam Pasal 11 dan 12 PP No 14 Tahun 2024.
Dalam konferensi pers di kantor Menteri Keuangan pada Jumat, 15 Maret 2024, Sri Mulyani mempertegas perihal jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
Ia menegaskan bahwa jika THR dan gaji ke-13 belum juga dibayar pada waktu yang sudah ditetapkan, akan dibayarkan setelah jadwal tersebut.
“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, akan dibayarkan setelahnya,” tegas Sri Mulyani dikutip Klik Pendidikan dari menpan.go.id pada Rabu, 20 Maret 2024.
PNS dan penerima lainnya diharapkan bersabar jika pada waktu yang telah ditetapkan mereka belum menerima pembayaran THR dan gaji ke-13.
Sebab, mereka akan tetap menerima THR dan gaji ke-13 setelah waktu tersebut.
Demikianlah pembahasan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan penerima lainnya sesuai ketentuan PP No 14 Tahun 2024. *