google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Dinas Kesehatan Bagi-bagi Masker, Kadinkes Bungo Imbau Warga Gunakan Masker saat Beraktivitas Diluar Rumah Promo Kemerdekaan, Semagi Waterpark Hadirkan Program Voucher Sahabat Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku Kecelakaan Maut Antara Inova Zenix vs Motor NMAX, Dua Pemotor Tewas Ditempat Wakil Bupati Bungo Kembali Melantik Kepala Sekolah, Berikut nama-namanya

NASIONAL · 23 Mar 2024 16:59 WIB ·

Simak Disini! Sesuai PP No 14 Tahun 2024, THR dan Gaji ke-13 PNS akan Cair pada


 Simak Disini! Sesuai PP No 14 Tahun 2024, THR dan Gaji ke-13 PNS akan Cair pada Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, yaitu PP No 14 Tahun 2024.

PP No 14 Tahun 2024 ini resmi ditetapkan pada tanggal Rabu, 13 Maret 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan diberlakukannya PP No 14 Tahun 2024 ini, maka PP No 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13 resmi dicabut.

Sesuai dengan judulnya, PP No 14 Tahun 2024 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dengan demikian, waktu pencairan THR dan gaji ke-13 dalam PP No 14 Tahun 2024 ini juga berlaku bagi penerima selain PNS juga.

Menurut PP No 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang.

Sedangkan untuk THR akan mulai dicairkan 10 hari kerja sebelum hari lebaran Idul Fitri.

Ketentuan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 ini secara jelas termaktub dalam Pasal 11 dan 12 PP No 14 Tahun 2024.

Dalam konferensi pers di kantor Menteri Keuangan pada Jumat, 15 Maret 2024, Sri Mulyani mempertegas perihal jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Ia menegaskan bahwa jika THR dan gaji ke-13 belum juga dibayar pada waktu yang sudah ditetapkan, akan dibayarkan setelah jadwal tersebut.

“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, akan dibayarkan setelahnya,” tegas Sri Mulyani dikutip Klik Pendidikan dari menpan.go.id pada Rabu, 20 Maret 2024.

PNS dan penerima lainnya diharapkan bersabar jika pada waktu yang telah ditetapkan mereka belum menerima pembayaran THR dan gaji ke-13.

Sebab, mereka akan tetap menerima THR dan gaji ke-13 setelah waktu tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan penerima lainnya sesuai ketentuan PP No 14 Tahun 2024. *

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ucapan HUT RI ke-81, SMSI Kabupaten Bungo

16 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Kedekatan Anggota Satgas dan Rakyat Bukti Kemanunggalan TNI

25 Juli 2026 - 04:20 WIB

HUT ke-58 BPJS Kesehatan: Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

15 Juli 2026 - 12:18 WIB

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

13 Juli 2026 - 12:33 WIB

Pemkab Sarolangun, Merangin dan Tebo sepakat Dukung Penerbangan Maskapai Batik Air di Bandara Bungo

9 Juni 2026 - 15:54 WIB

Ketua DPRD Bungo Menghadiri Rakor Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah RT-RW

22 Mei 2026 - 02:40 WIB

Trending di NASIONAL