MUARABUNGO,BUNGOPOST.COM – Polres Bungo berhasil menangkap dua orang komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) siap edar dengan nilai Rp 8.000.000.
Penangkapan pembuat uang palsu itu dilakukan berdasarkan laporan dari korban kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua orang pelaku pbuat dan pengedar uang palsu tersebut.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P saat konferensi pers mengatakan
Kronologis kejadian berawal tersangka Ahmad Supriadi (AS) menyampaikan idenya untuk mencetak uang palsu kepada tersangka Ribut Wahyudi (RW), setelah idenya disepakati lalu tersangka AS mengambil mesin printer beserta kertas HVS yang ada di ruang kantor di sekolah Madrasah Aliyah AL HUDA di Kecamatan Pelepat Ilir dan membawa ke kamar rumah orang tua tersangka AS. Kemudian tersangka AS mulai mencetak rupiah palsu dengan cara rupiah asli discan dan diprint menggunakan kertas HVS secara timbal balik setelah kedua belah sisi sejajar lalu tersangka RW memotong hasil scan tersebut menggunakan gunting sehingga diperoleh lembaran kertas mirip rupiah asli dengan pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar, Kamis 18/01/2024.
“Uang palsu yang berhasil dicetak tersebut kemudian diedarkan ke konter / Agen BRIlink di SPC unit 8 Kuamang kuning, dengan cara tersangka AS meminta kepada pemilik konter
ZULNA Cell untuk mentransfer uang ke akun DANA miliknya sebesar Rp. 2.000. 000, setelah berhasil lalu tersangka AS membayarkan menggunakan rupiah palsu, selanjutnya uang yang berhasil masuk ke akun DANA tersangka AS ditarik dan dibagikan kepada tersangka RW sebesar Rp. 500.000.”, ungkap Kapolres Bungo
“Pada hari jumat tanggal 05 januari 2024 sekira jam 20.40 kembali edarkan Upal di konter / Agen BRIlink ( PTTRIZY Cell Samping Puskemas Pasar Muara Bungo) dengan cara tersangka AS meminta kepada pemilik konter PTTRIZY Cell untuk mentransfer uang ke akun DANA miliknya sebesar Rp. 2.000. 000, setelah berhasil lalu tersangka AS membayarkan menggunakan rupiah palsu, selanjutnya uang yang berhasil masuk ke akun DANA tersangka AS ditarik lagi dan disimpan oleh tersangka AS di agen
Brilink di Simpang PU Muara Bungo”.
Lanjutnya Korban PTTRIZY Cell Samping Puskemas Pasar Muara Bungo baru menyadari dibayar dengan menggunakan uang palsu langsung melaporkan ke Polres Bungo, dan petugas Polres Bungo melakukan pengerjaran, kemudian petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak mengedarkan uang palsu lagi di depan warung yang terletak di jalan Btn Lintas Asri Kelurhan Sungai Kerjan Kec. Bungo Dani Kab. Bungo.
Sisa rupiah palsu sebanyak 49 lembar disimpan oleh tersangka AS dibawah jok sepeda motornya dan berhasil diamankan oleh petugas. Tersangka sudah berhasil mengedarkan rupiah palsu sebanyak 2 kali yaitu Pada rabu tanggal 03 januari 2024 di Agen BRILink (ZULNA Cell) Kuamang Kuning dan hari jumat tanggal 05 Januari 2024 di konter (PTTRIZY Cell ) Muara Bungo.
Saat ini, Penyidikan dalam tahap melengkapi berkas perkara dan akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak Bank Indonesia selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,
Dengan Ancaman Pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun. *** Irw