google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Kapolres Bungo Ultimatum Pelaku PETI, Setelah 7 Hari Kedepan Akan Gelar Razia Diseluruh Titik Lokasi Dompeng Gerombolan Pungli di Jembatan Bailey Jujuhan Ditindak secara Persuasif oleh Polisi Hari ini Pemberhentian Bupati Lama dan Penetapan Bupati Baru, Ini Pesan Dedy Putra Terkait ASN yang sempat Sebut Angkat Kaki dari Bungo KPU Bungo Resmi Menetapkan Dedy – Dayat Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bungo KPU Bungo Jadwalkan Penetapan Hasil Pilkada pada Jumat 25 April

NASIONAL · 15 Jan 2024 03:55 WIB ·

Mengenal Sirekap Pemilu, Alat Bantu KPU Rekapitulasi Hasil Suara


 Mengenal Sirekap Pemilu, Alat Bantu KPU Rekapitulasi Hasil Suara Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan Sirekap pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Pemanfaatan Sirekap ini sebagai upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dilansir dari media detik.com “Kami juga berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2023) lalu.

Dikutip dari situs resminya, Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan. Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.

Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU. Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.

Cara Kerja Sirekap Pemilu
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi KPU, cara kerja Sirekap Pemilu adalah berjenjang dimulai dari TPS kabupaten/kota lalu provinsi hingga tingkat pusat yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tingkat kecamatan dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi dilakukan usai penghitungan suara, secara manual oleh petugas KPPS dengan memasukan hasil penghitungan suara sementara ke dalam form C Plano. Kemudian, data difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap Mobile. Dengan begitu, hasil penghitungan suara sementara akan disampaikan kepada publik secara cepat dan real time.

Keberadaan Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut:

“Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.” ##

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

19 Maret 2025 - 10:28 WIB

Ketua DPRD Bungo Menggelar Kunker ke Badan Urusan Legislasi Daerah di Jakarta

11 Maret 2025 - 16:32 WIB

Sidang Isbat, 1 Ramadhan Jatuh pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025

28 Februari 2025 - 12:46 WIB

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

4 Februari 2025 - 04:37 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

18 Januari 2025 - 03:02 WIB

Sinergi Kick Of HKSN 2024, SMSI, Kemensos dan Kemendes

17 Desember 2024 - 02:08 WIB

Trending di NASIONAL