google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Irwansyah Bungopost Raih Nilai Tertinggi UKW Muda yang di Uji Langsung oleh Wasekjen II PWI Pusat UKW PWI Kota Jambi Sukses dan Resmi Ditutup, Sebanyak 23 Peserta Dinyatakan Kompeten Geruduk Polres Bungo dan Kantor DPRD, Ormas Gempur dan LSM Inakor Mendesak Pengusutan Keributan di Area PT. KIM KAPOLRES BUNGO BERTINDAK TEGAS! AIPDA AVIV Dipecat Tidak Hormat Bungo Darurat Kabut Asap, Sekolah Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP Belajar secara Daring dari Rumah selama 3 Hari

NASIONAL · 15 Jan 2024 03:55 WIB ·

Mengenal Sirekap Pemilu, Alat Bantu KPU Rekapitulasi Hasil Suara


 Mengenal Sirekap Pemilu, Alat Bantu KPU Rekapitulasi Hasil Suara Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan Sirekap pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Pemanfaatan Sirekap ini sebagai upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dilansir dari media detik.com “Kami juga berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2023) lalu.

Dikutip dari situs resminya, Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan. Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.

Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU. Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.

Cara Kerja Sirekap Pemilu
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi KPU, cara kerja Sirekap Pemilu adalah berjenjang dimulai dari TPS kabupaten/kota lalu provinsi hingga tingkat pusat yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tingkat kecamatan dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi dilakukan usai penghitungan suara, secara manual oleh petugas KPPS dengan memasukan hasil penghitungan suara sementara ke dalam form C Plano. Kemudian, data difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap Mobile. Dengan begitu, hasil penghitungan suara sementara akan disampaikan kepada publik secara cepat dan real time.

Keberadaan Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut:

“Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.” ##

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

16 September 2026 - 13:24 WIB

Tim Pencak Silat Kodim 0416/Bute Berhasil Meraih Juara Umum III

16 September 2026 - 08:33 WIB

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

13 September 2026 - 16:46 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

7 September 2026 - 13:26 WIB

Ucapan HUT RI ke-81, SMSI Kabupaten Bungo

16 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Kedekatan Anggota Satgas dan Rakyat Bukti Kemanunggalan TNI

25 Juli 2026 - 04:20 WIB

Trending di NASIONAL