google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Bupati Bungo dan Forkopimda Himbau Pelaku PETI di Sungai Telang Diberi Waktu 1 Minggu untuk Mebawa Alat Keluar 8 Alat Berat yang Ditemukan pada Operasi PETI di Sungai Telang, APH belum Mengetahui Pemiliknnya Unit Tipikor Polres Bungo sebut Kepsek dan Bendahara Ditahan karena SPJ Fiktif dan RKAS Tak Sesuai Warga Segel Kantor Rio Dusun Empelu, Gegara Datuk Rio Diduga Jalin Hubungan Terlarang Ada Apa! Rio Rantau Pandan Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

NASIONAL · 15 Jan 2024 03:55 WIB ·

Mengenal Sirekap Pemilu, Alat Bantu KPU Rekapitulasi Hasil Suara


 Mengenal Sirekap Pemilu, Alat Bantu KPU Rekapitulasi Hasil Suara Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan Sirekap pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Pemanfaatan Sirekap ini sebagai upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dilansir dari media detik.com “Kami juga berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2023) lalu.

Dikutip dari situs resminya, Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan. Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.

Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU. Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.

Cara Kerja Sirekap Pemilu
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi KPU, cara kerja Sirekap Pemilu adalah berjenjang dimulai dari TPS kabupaten/kota lalu provinsi hingga tingkat pusat yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tingkat kecamatan dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi dilakukan usai penghitungan suara, secara manual oleh petugas KPPS dengan memasukan hasil penghitungan suara sementara ke dalam form C Plano. Kemudian, data difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap Mobile. Dengan begitu, hasil penghitungan suara sementara akan disampaikan kepada publik secara cepat dan real time.

Keberadaan Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut:

“Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.” ##

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

18 Januari 2025 - 03:02 WIB

Sinergi Kick Of HKSN 2024, SMSI, Kemensos dan Kemendes

17 Desember 2024 - 02:08 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

13 Desember 2024 - 01:58 WIB

Dipicu Masalah Tambang, Kasat Reskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

22 November 2024 - 07:27 WIB

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

12 November 2024 - 03:52 WIB

Polri Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Narkoba, saat ini 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

12 November 2024 - 03:49 WIB

Trending di NASIONAL