google.com, pub-1718669150125239, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Pemkab Bungo Kembali Raih Opini WTP, Bupati Bungo: Jadi Motivasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Baru 10 Kepala Sekolah SD dan SMP yang Resmi Dilantik oleh Sekda Bungo Pilrio Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Supriadi Maju Melawan Kotak Kosong Bupati Bungo dan Dua Kepala Daerah Lainnya Tandatangani MoU Operasional Batik Air di Bandara Bungo Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Sejumlah Daerah di Kabupaten Bungo Dilanda Bencana Banjir dan Tanah Longsor

NASIONAL · 15 Jan 2024 03:55 WIB ·

Mengenal Sirekap Pemilu, Alat Bantu KPU Rekapitulasi Hasil Suara


 Mengenal Sirekap Pemilu, Alat Bantu KPU Rekapitulasi Hasil Suara Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan Sirekap pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Pemanfaatan Sirekap ini sebagai upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dilansir dari media detik.com “Kami juga berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2023) lalu.

Dikutip dari situs resminya, Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan. Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.

Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU. Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.

Cara Kerja Sirekap Pemilu
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi KPU, cara kerja Sirekap Pemilu adalah berjenjang dimulai dari TPS kabupaten/kota lalu provinsi hingga tingkat pusat yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tingkat kecamatan dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi dilakukan usai penghitungan suara, secara manual oleh petugas KPPS dengan memasukan hasil penghitungan suara sementara ke dalam form C Plano. Kemudian, data difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap Mobile. Dengan begitu, hasil penghitungan suara sementara akan disampaikan kepada publik secara cepat dan real time.

Keberadaan Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut:

“Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.” ##

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

9 Maret 2026 - 15:17 WIB

Bupati Bungo Terima Penghargaan dari Densus 88, Apresiasi Sinergi Cegah Terorisme

6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

7 Februari 2026 - 02:45 WIB

Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026

27 Januari 2026 - 11:12 WIB

Ada Nama Wakapolda Jambi, Kapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar di Tubuh Polri

25 Januari 2026 - 16:42 WIB

UHC Day 2025: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

12 Desember 2025 - 18:20 WIB

Trending di NASIONAL