Menu

Mode Gelap
Libur Maulid Tanggal 27 atau 28 September? Berikut Ini Penjelasannya Izin Dicabut, Kasat Pol PP Segel Tempat Hiburan Karoke dan Resto di Pegasus Bungo Dikabarkan Hilang, Ibu Muda di Merangin Ini Ditemukan Warga Sudah Membusuk Tanpa Busana Dandim 0416/Bute Letkol Inf Evid Nirwan Memberikan Reward Kepada Pemenang LKJ TMMD ke-117 Momen Keseruan Meet And Greet Superman Is Dead dan Ratu Aulia bersama Fans di Bungo

POLITIK · 30 Mei 2023 01:36 WIB ·

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis


 Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis Perbesar

JAKARTA,BUNGOPOST.COM – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5).

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.

Jakarta, 28 Mei 2023

*Herzaky Mahendra Putra*
*Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat*
*08111070090*

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasbi Anshory : Empat Pilar Kebangsaan Tumbuhkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air

16 Juni 2023 - 07:18 WIB

Jurnalis Senior di Kabupaten Bungo ini Siap Bertarung Menuju DPRD Bungo 2024

30 Mei 2023 - 01:49 WIB

Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bungo Daftarkan Bacaleg ke KPU

15 Mei 2023 - 08:29 WIB

Targetkan 10 Kursi, Hamas : Memang Berat Tapi Bukan Juga Sesuatu yang Mustahil

15 Mei 2023 - 08:12 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

15 Mei 2023 - 07:37 WIB

KPU Batang Hari Gelar Bimtek Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Bagi Partai Politik Peserta Pemilu

2 Mei 2023 - 16:13 WIB

Trending di POLITIK